Klikbangsa.id (Jakarta) – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melakukan pembongkaran terhadap 95 bangunan liar semi permanen yang berdiri di atas saluran penghubung (PHB) di wilayah Rw.009 dan Rw. 011 di Jalan Abdul Jalil, Karet Tengsin, Tanah Abang Jakarta Pusat, 6/8/2026.
Penertiban diawali apel bersama yang dipimpin langsung Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Jakarta Pusat, Suprayogi didampingi Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami dengan menerjunkan 350 personil.
“ Hari ini kita melakukan pembongkaran 95 bangunan yang berada diatas saluran penghubung (PHB), mereka jelas-jelas sudah melanggar Perda No. 8 tahun 2007 tentang ketertiban Umum (Tibum),” jelas Suprayogi disela-sela penertiban.
Suprayogi menuturkan sebelum melakukan penertiban pihaknya sudah memberikan sosialisasi di kelurahan 3 kali, memberikan surat peringatan (SP) mulai dari SP1, SP2, SP3 bahkan kita adakan rapat khusus dengan lurah, RW, LMK, FKDM hingga surat pembongkaran yang diberikan kepada pemghuni agar mereka membongkar bangunannya sendiri, ujarnya.
“ Kita hanya bongkar bangunan yang ada diatas saluran penghubung yang dipakai untuk lahan parkir, warung dan kios, dan lain-lain “ tegas Yogi.
Penertiban ini dilakukan guna mengembalikan fungsi sarana umum yakni saluran air yang berada tepat di bawah bangunan dan kerap menimbulkan potensi genangan serta banjir saat hujan deras.
Yogi menambahkan untuk pembongkaran tidak ada kompensasi berupa uang untuk lapak-lapak yang dibongkar. Akan tetapi warga dan pemilik bangunan dipersilakan untuk membongkar sendiri bangunannya agar material tersebut bisa digunakan kembali atau dijual.
Sementara Camat Tanah Abang, Dwiarti Indriani Utami mengatakan penertiban bangunan liar seperti tempat parkir, warung, teras, kamar kost –kost an dan lain-lain yang berdiri diatas sarana umum kita maksimalkan 3 hari tuntas, jadi besok kita masih lanjutkan penertibanya.
Usai penertiban kita akan bekerjasama dengan Sudin Sumber Daya Air ( SDA ) untuk melakukan penataan dengan menormalisasikan saluran penghubung Abdul Jalil.
“ Penertiban kita maksimalkan 3 hari tuntas. Selebihnya penataan saluran selama 3 bulan dan kita akan melakukan pengawasan, “ tandasnya.
Penertiban menerjunkan sekitar 350 personil terdiri dari anggota Satpol PP, PPSU, SDA, Bina Marga, TNI, Polri, ASN, LMK, FKDM dan warga. Untuk hari ini penertiban masih dilakukan secara manual, besok baru menggunakan alat berat eskavator, tutup Tami
(Day)
