Arifin menegaskan, penyalahgunaan Tramadol dan obat keras lainnya bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Karena itu, seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko), aparat penegak hukum, Balai Besar POM, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat akan bergerak bersama melakukan pencegahan dan penindakan.

“Kami ingin kawasan Tanah Abang bebas dari peredaran Tramadol, obat keras ilegal, dan psikotropika. Edukasi kepada masyarakat akan digencarkan bersamaan dengan operasi penertiban di lapangan,” tegas Arifin.
Menurutnya, perang melawan peredaran obat ilegal tidak cukup hanya mengandalkan razia. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan praktik penjualan obat keras tanpa izin.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga akan menggelar deklarasi bersama sebagai bentuk komitmen mewujudkan Tanah Abang menjadi kawasan yang bersih dari peredaran obat-obatan ilegal. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pengedar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan Tramadol.
Upaya ini merupakan kelanjutan dari berbagai operasi gabungan yang sebelumnya berhasil mengamankan ribuan butir obat keras ilegal serta sejumlah pelaku yang diduga mengedarkannya di kawasan Tanah Abang. Pemerintah menegaskan operasi pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan hingga peredaran obat ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Dengan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Pemkot Jakarta Pusat berharap wilayahnya terbebas dari peredaran Tramadol ilegal sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh warga.