Klikbangsa.id-Jakarta. Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) resmi melaporkan sembilan perusahaan tambang di Maluku Utara ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, serta dugaan dampak aktivitas pertambangan terhadap ekosistem dan populasi satwa endemik di Maluku Utara.
Laporan tersebut disampaikan LATAMLA melalui surat bernomor 019.D.300-LATAMLA.07.2026 tertanggal 30 Juli 2026 dengan perihal Pengaduan Masyarakat (Dumas) Dugaan Tindak Pidana Kehutanan, Lingkungan Hidup, dan Berkurangnya Populasi Satwa Burung Endemik di Maluku Utara oleh Perusahaan di Bidang Usaha Pertambangan.
Sembilan perusahaan yang dilaporkan LATAMLA masing-masing adalah PT Jaya Abadi Semesta (JAS), PT Alam Raya Abadi (ARA), PT Priven Lestari, PT Weda Bay Nickel (WBN), PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), PT Smart Marsindo, PT Mutual Reality Indonesia (MRI), PT Feni Haltim (FHT), dan Harita Group.
LATAMLA menyatakan laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan lembaganya serta sejumlah temuan dari instansi pemerintah. Salah satu dasar yang digunakan adalah hasil temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang sebelumnya berujung pada pengenaan sanksi administratif berupa denda terhadap sejumlah perusahaan yang diduga melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dalam siaran persnya, LATAMLA mencatat sejumlah nilai sanksi yang dikenakan kepada perusahaan. Di antaranya PT Weda Bay Nickel (WBN) sebesar Rp4,32 triliun, PT Halmahera Sukses Mineral (HSM) sebesar Rp2,27 triliun, PT Trimegah Bangun Persada (TBP) sebesar Rp772 miliar, dan PT Karya Wijaya sebesar Rp500 miliar.
LATAMLA menilai pengenaan sanksi administratif tersebut perlu diikuti dengan pendalaman terhadap kemungkinan adanya unsur tindak pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Selain temuan Satgas PKH, LATAMLA juga merujuk pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Berdasarkan materi yang disampaikan LATAMLA, BPK menemukan adanya perusahaan tambang yang belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pemenuhan baku mutu air limbah dan Surat Laik Operasi (SLO). BPK juga disebut menemukan adanya aktivitas pembuangan limbah yang melampaui ambang batas baku mutu lingkungan.
Selain itu, BPK menemukan sedikitnya 28 pemegang izin komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan yang belum dilengkapi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) maupun dokumen persetujuannya.
Berdasarkan pemeriksaan lapangan dan analisis citra drone, BPK juga disebut memastikan terdapat enam pemegang izin yang melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah konsesi.
LATAMLA turut menyoroti aspek pengawasan kegiatan pertambangan. Dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa Dinas ESDM Maluku Utara belum memiliki Pejabat Pengawas Pertambangan, sementara Inspektur Tambang disebut belum pernah ditugaskan oleh gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
LATAMLA juga mengadukan dugaan kejahatan lingkungan yang menurut mereka berkaitan dengan aktivitas sejumlah perusahaan tambang. Dampak yang disoroti antara lain dugaan kerusakan ekosistem dan habitat di Sungai/Kali Sagea, Akelamo, Akutoniku, Kukuba, Ophiyang, dan Sungai Kobe.
LATAMLA menyebut dugaan pencemaran tersebut didukung oleh hasil pengujian parameter kualitas air yang menunjukkan sejumlah nilai parameter berada pada tingkat yang mereka nilai mengkhawatirkan.
Dalam keterangannya, LATAMLA mencatat Total Suspended Solids (TSS) mencapai 672 mg/l dan 696 mg/l, parameter fosfat sebesar 1,54 mg/l, serta Fecal coliform mencapai 8.200 MPN/100 ml. Selain itu, LATAMLA menyebut adanya kandungan Kromium Heksavalen (Cr-6) yang melebihi ambang batas, serta dugaan banjir lumpur merah dan kerusakan ruang hidup masyarakat.
Temuan dan angka tersebut menjadi bagian dari materi yang disampaikan LATAMLA dalam pengaduannya dan selanjutnya diharapkan dapat didalami oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang sesuai kewenangan masing-masing.
LATAMLA meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif atau denda apabila ditemukan pelanggaran, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana apabila terdapat bukti yang memenuhi unsur pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albaar, menilai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan berpotensi memperbesar risiko kerusakan lingkungan.
“Lemahnya pengawasan, dan tidak adanya pendampingan terhadap aktivitas tambang dari pemerintah adalah indikasi persekongkolan jahat merusak lingkungan sekitar. Bahkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disandang perusahaan tertentu, seolah menjadi kekuatan untuk tidak tersentuh hukum. Ini konyol namanya,” ujar Faiz.
LATAMLA berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh Bareskrim Polri dan instansi terkait melalui pemeriksaan serta verifikasi terhadap seluruh dugaan yang disampaikan.
Redaksi
