Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan tersebut dilakukan terhadap dua tersangka dalam perkara berbeda, yakni HS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kalimantan Tengah dan AW dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara.
Pelaksanaan Tahap II terhadap kedua tersangka berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tahapan ini menandai berakhirnya proses penyidikan terhadap masing-masing perkara dan selanjutnya menjadi kewenangan Tim Penuntut Umum untuk mempersiapkan proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka HS dalam Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT
Tersangka HS diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada periode 2016 sampai dengan 2025.
Dalam konstruksi perkara, HS yang menjabat sebagai Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada September 2022 hingga Mei 2025 diduga memberikan Surat Persetujuan Berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik tersangka ST. Pemberian persetujuan tersebut diduga dilakukan meskipun HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal memuat batu bara milik PT AKT yang izinnya telah diterminasi.
HS juga diduga menerima uang dari keagenan kapal untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar, salah satunya berasal dari PT AC. Dalam proses tersebut, HS disebut tidak melakukan pengecekan langsung terhadap sumber batu bara sebagaimana petunjuk teknis yang berlaku.
Selain itu, karena diduga menerima uang secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST, HS disebut tidak melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, yang menjadi salah satu persyaratan penerbitan Surat Perintah Berlayar, termasuk terkait keabsahan muatan.
Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair. Sementara secara subsidair, HS disangkakan melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka AW dalam Perkara TPPU Suap dan/atau Gratifikasi
Sementara itu, tersangka AW diserahkan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya serta perkara suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas pada periode 2012 hingga 2022 di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung RI pada 2023 hingga 2024.
Dalam perkara tersebut, AW yang berprofesi sebagai Executive Producer diduga bertindak sendiri maupun bersama ZR dalam kurun waktu 2022 hingga 2026. Berdasarkan hasil penyidikan, AW diduga turut serta melakukan perbuatan yang berkaitan dengan penyembunyian atau penyamaran asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, maupun kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan maksud menyamarkan atau menyembunyikan keterkaitan harta kekayaan dengan tindak pidana asal, sehingga asal-usul dan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan tersebut menjadi tidak jelas.
AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primair dan Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan subsidair.
Setelah pelaksanaan Tahap II, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan pembuktian perkara, terhitung mulai 13 Agustus 2026 sampai dengan 1 September 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) tanggal 13 Agustus 2026.
FMHS
