Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 sampai dengan 2025.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian kegiatan penyidikan yang tengah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS. Dua orang saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
Kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial AA selaku Direktur PT BUIL dan YTSAN selaku Direktur PT JPP. Keterangan dari kedua saksi tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan penyidik untuk memperoleh informasi yang relevan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perizinan pertambangan PT QSS.
FMHS
