Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus 2026, sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS untuk mendalami perkara dimaksud.
Keenam saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan masing-masing berinisial:
RSA, dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur;
S, dari Mitra SPPG Ciputat;
SDS, selaku karyawan swasta;
U, dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak;
MA, selaku Supplier Ompreng; dan
HD, dari Mitra SPPG Cibadak.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program MBG pada BGN.
FMHS
