Klikbangsa.id-Karawang. Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024.
Dari hasil penyidikan, kerugian keuangan negara sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp237,07 miliar. Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan berasal dari 445 debitur.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni VY, Direktur PT BAS; HJ, General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024; OH, Sales Manager PT BAS periode 2020–2024; serta HH, Manager KPR PT BAS periode 2020–2024. Penyidik menetapkan keempatnya sebagai tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Dalam perkara ini, VY diduga memerintahkan manipulasi data serta meloloskan permohonan KPR menggunakan identitas pihak lain atau debitur “topengan”.
Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengatasi tingginya penolakan kredit akibat buruknya riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK calon konsumen.
VY juga diduga memerintahkan pembentukan “Tim Batik”, tim khusus yang bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen, baik konsumen asli maupun topengan.
Manipulasi dilakukan melalui modus pinjam nama, pemalsuan slip gaji dan rekening koran. VY juga diduga bertanggung jawab atas pemberian sejumlah uang kepada pejabat dan pegawai bank Himbara KC Karawang untuk melancarkan persetujuan KPR yang datanya telah dimanipulasi.
Sementara HJ diduga berperan mengoordinasikan strategi pemasaran dan hubungan dengan pihak bank. Bersama OH, HJ disebut mengoordinasikan Tim Batik untuk memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen agar permohonan KPR yang semestinya tidak memenuhi kelayakan kredit tetap dapat disetujui.
OH diduga mengoordinasikan tim sales marketing di lapangan, termasuk mengarahkan penggunaan debitur topengan. Sedangkan HH diduga berperan dalam pembuatan dokumen palsu dan manipulasi persyaratan KPR serta berkoordinasi dengan pihak bank melalui pemberian sejumlah uang untuk mempercepat persetujuan KPR.
Terhadap tiga tersangka, yakni VY, OH, dan HH, penyidik melakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.
Sementara itu, HJ telah dipanggil secara patut oleh penyidik, namun tidak hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan.
Dalam proses penyidikan, tim Kejari Karawang telah memeriksa sekitar 271 orang saksi dan ahli. Penyidik juga menyita secara sah 495 barang bukti, berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang pada rekening escrow, serta sejumlah bangunan.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan penyaluran KPR bagi pembeli rumah PT BAS.
Berdasarkan perhitungan BPK RI, kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp237.078.338.982,50 tersebut timbul dari penggunaan dokumen yang tidak sah oleh PT BAS dalam proses pengajuan KPR kepada bank Himbara KC Karawang.
FMHS
