Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di Provinsi Lampung.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. Pengambilalihan dilakukan untuk selanjutnya ditangani Tim Penyidik JAM PIDSUS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 juncto Nomor: Prin-119a/F.2/Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan sejumlah tindakan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Sebanyak 47 orang saksi telah diperiksa. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen serta meminta bantuan ahli untuk melakukan perhitungan terkait perkara.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, penyidik menemukan fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa penanaman perkebunan tebu oleh PT PSMI di kawasan hutan yang dikelola PT INHUTANI V di Provinsi Lampung areal kawasan hutan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, penyidikan masih terus berjalan. Tim Penyidik JAM PIDSUS saat ini masih mengonstruksikan rangkaian peristiwa pidana sekaligus melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
FMHS
