&
Klikbangsa.id-Jakarta. Kejaksaan Agung menerima penyerahan uang lebih dari Rp1 triliun dan USD166 ribu dari PT PSMI terkait perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan. Pada hari yang sama, penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa sejumlah saksi dalam perkara PT PSMI, tata kelola komoditas nikel, serta tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Penyerahan uang dari PT PSMI dilakukan secara sukarela pada Kamis, 10 September 2026. Nilainya mencapai Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 dan berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan serta pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Uang tersebut kemudian dititipkan penyidik pada Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BSI, melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Saiful Bahri Siregar mengatakan, penyerahan tersebut berlangsung di tengah adanya hambatan operasional dan keuangan yang dialami PT PSMI, antara lain terkait pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta kebutuhan operasional perusahaan.
Dalam perkara PT PSMI, penyidik sebelumnya telah memeriksa 47 saksi dan tiga ahli, menyita dokumen terkait, memblokir 10 rekening perusahaan, serta melakukan gelar perkara bersama auditor untuk penghitungan kerugian keuangan negara.
Penyerahan uang dari PT PSMI melalui pihak perusahaan berinisial VRL tersebut juga telah dilakukan penyitaan dan mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Kamis yang sama, penyidik kembali memeriksa TF, selaku Dewan Komisaris INHUTANI V periode 2012-2020. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan PT PSMI.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan secara melawan hukum sejak 2007, termasuk pembukaan hutan dan pembangunan perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.
Selain perkara PT PSMI, Tim Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang saksi berinisial K dari Dinas ESDM Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
K diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Sementara itu, penyidik JAM PIDSUS memeriksa enam saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026.
Keenam saksi tersebut masing-masing berinisial DP dari Yayasan KS, FD dan M dari Yayasan MBB, TP dari BGN, NS dari Yayasan IFSR, serta DSK selaku Direksi BUMN periode 2017-2026.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Penyidik menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Dalam perkara PT PSMI, Kejaksaan juga menyiapkan langkah lanjutan berupa penyerahan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk perawatan dan pengelolaan. Penyidik juga akan membuka Escrow Account bersama PT PSMI dan BUMN yang memiliki kompetensi di bidang perkebunan serta accounting di Himbara.
Saiful menegaskan, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak berhenti pada pemidanaan. Menurutnya, proses hukum juga harus diarahkan pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola setelah penindakan.
FMHS
