Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Senin (21/9/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang tengah ditangani oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai dengan 2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa empat orang saksi. Mereka masing-masing berinisial HB, S, dan AW, yang merupakan Direksi PT Migas Kota Bekasi (Perseroda), serta TUE dari Pemerintah Kota Bekasi.
Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) dalam pelaksanaan KSO dengan PT Pertamina EP.
Selanjutnya, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Saksi yang diperiksa berinisial APBN, yang merupakan pihak dari Balai BPKH XX Lampung pada periode 2013 sampai dengan 2016. Pemeriksaan dilakukan terkait dengan perkara penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Sementara itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa tiga orang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketiga saksi tersebut masing-masing berinisial AMIZ, BS, dan AA, yang seluruhnya berasal dari Kementerian ESDM. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Dengan demikian, pada Senin (21/9/2026), Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
FMHS
