Klikbangsa.id-Serang. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Banten.
Buronan tersebut adalah Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat, terpidana perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama. Ia diamankan pada Senin, 21 September 2026, di Perumahan Graha Galantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten.
Ahmad Yani merupakan pria berusia 45 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Serang, Banten.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1701 K/Pid/2024 tanggal 12 November 2024, Ahmad Yani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama. Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Saat diamankan, Ahmad Yani alias Nani bin Rahmat bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Selanjutnya, terpidana ditindaklanjuti oleh Jaksa Eksekutor untuk pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera mengamankan para buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
FMHS
