Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kolaka.
Tersangka berinisial A diamankan pada Rabu, 23 September 2026, di sekitar Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
A merupakan tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor Print-03/R.3/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026, Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/R.3/Fd.2/06/2026 tanggal 15 Juni 2026, serta Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor 995D/P.3/Fd.2/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026.
Dalam perkara tersebut, A diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka selaku Syahbandar dalam memberikan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT AMIN melalui Terminal Khusus (Jety) PT KMR pada 2023.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian negara disebut mencapai Rp233 miliar. A diduga melanggar sejumlah ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam siaran pers Kejaksaan Agung, antara lain Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat diamankan, tersangka A bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar. Selanjutnya, A diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai proses penyidikan perkara.
FMHS
