Klikbangsa.id (Jakarta) – Terkait Proyek yang dianggarkan Suku Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara . Nama Proyek Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di Rw 08 Kelurahan Koja Jakarta Utara menuai sorotan oleh sejumlah kalangan.
Diketahui Nomor SPMK. 589/PN.01.02 Tanggal 2 Maret 2025 Tahun Anggaran 2025, sumber dana menggunakan APBD DKI Jakarta.
Waktu Pelaksanaan 90 hari kalender. Kontraktor Pelaksana CV. Theresia Putri Permata. Konsultan pengawas seksi Pengawasan Suku Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara.
Ironisnya, nilai kontrak atau anggaran untuk kegiatan tersebut tidak dicantumkan dipapan nama Proyek. Hal tersebut diduga sarat dengan pembohongan publik dan tidak transparan anggarannya.
Tidak hanya itu, pantauan dilapangan sepanjang kegiatan dilapangan, “tidak dilakukan pemasangan u-diitch melainkan yang dilaksanakan hanya pekerjaan tutup u-ditch. Timbul pertanyaan.
Menanggapi kegiatan yang menggunakan uang rakyat. Luhandry, S.E.,S.H angkat bicara. “dengan tidak dilaksanakan pekerjaan pasang u-ditch saluran lingkungan di Rw 08 Kelurahan Koja, diduga pekerjaan tersebut,”fiktif”, sesuai dengan yang tercantum di Papan Proyek, apa iya hanya pekerjaan tutup u-ditch yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana ?” jelasnya. Ditambah lagi konsultan pengawasannya Kepala Seksi Suku Dinas PRKP Jakarta Utara.
Lebih lanjut dikatakan, Kepala Suku Dinas PRKP Kota Administrasi Jakarta Utara, Ir.Suharyanti, M.T. harus mempertanggungjawabkannya sesuai dengan sumpah dan janji seorang Pejabat saat dilantik.
Bahkan hal tersebut sesuai dengan Pakta Integritas yang ditandatangani selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK) termasuk dengan Direktur Pelaksana CV,” ucap Luhandry kepada sejumlah awak media di Kecamatan Koja.
Tidak hanya itu, berdasarkan hasil penelusuran dilapangan diduga sarat dengan penyimpangan.
Dirinya akan menyurati Kepala Dinas PRKPP Provinsi DKI Kelik, Walikota Jakarta Utara Hendra Hidayat, Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Dhani Sukma hingga APH untuk mengevaluasi kegiatan yang dipihak ketigakan,” tegasnya
Pasalnya anggaran tersebut menggunakan hasil keringat rakyat dan harus benar-benar dilaksanakan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku,” tegas Luhandry, S.E.,S.H dan juga sebagai pegiat media social, Kamis.(2/9/2025).
Hingga berita ini diturunkan,Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Ir.Suharyanti,M.T.tidak memberikan respon, hingga berita yang kedua kalinya diturunkan yang bersangkutan, “Bungkam”.
Hal yang sama, saat di konfirmasi kepada Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi mengaku sudah menyampaikan terkait pemberitaan tersebut kepada Ir. Suharyanti,M.T, untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Iyan Sopian Hadi lewat telepon selulernya. Rabu. (1/10/2025), tepat pukul 09:07 Wib.
Pantauan dibeberapa lokasi kegiatan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukman Jakarta Utara khususnya kegiatan pekerjaan/peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di Rw 03 Kelurahan Tugu Selatan Kecamatan Koja. Nomor Kontrak. 807/PN.01.02, Tanggal kontrak 29 April 2025, berpotensi terjadi kerugianb Negara, Kontraktor pelaksana CV. Vanindo.
(Parulian)
