Klikbangsa.id (Jakarta) – Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatakan, setiap proyek pemerintah yang dibiayai oleh Dana APBD/APBN wajib menyajikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat.
Papan proyek menjadi salah satu sarana untuk memastikan masyarakat mengetahui tentang kegiatan yang berlangsung di lingkungannya.
Tidak hanya itu, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) No.6 Tahun 2018 diwajibkan memasang papan proyek untuk setiap kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.

Perlu diketahui pentingnya Papan Proyek. Antara lain: (1). Tranparansi Anggaran, (2), Pengawasan masyarakat, (3) Akuntabilatas pengelola proyek, (4), Pencegahan tindak Korupsi, (5), implementasi di lokasi, dan sebagainya.
Akibat tidak dicantumkannya nilai kontrak pada kegiatan Penataan RTH Asrama Kebersihan Sunter Jaya dengan nomor kontrak 3582/PN.01.02. Nomor SPMK 3840/PN.01.02. Lokasi RTH Asrama Kebersihan, Jalan Melati, Kelurahan Sunter Jaya. Tahun Anggaran 2025. Kode Rekening 5.2.03.01.01.0036. Waktu Pelaksanaan 75 hari kalender. Kontraktor pelaksana PT. Modern Bintang Mandiri, Konsultan pengawas PT.Duta Cipta Consultindo. Menimbulkan pertanyaan.
Pasalnya, tidak dicantumkannya nilai kontrak pada papan nama proyek yang dibiayai oleh keringat masyarakat melalui APBD, merupakan pelanggaran terhadap prinsip transparansi public dan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan. Lantas bagaimana dengan item yang lainnya ?
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Utara, Reina Camelia, S.T. saat dipertanyakan beberapa pertanyaan.Antara lain:
1. ada indikasi pencurian listrik sebelum tanggal (2 Oktober 2025). Diketahui SPMK 25 Oktober 2025.Mestinya sebelum pekerjaan dimulai (25 Oktober 2025), sudah terlebih dahulu mengantongi izin dari PLN.
2. Yang terjadi, justru No. SPMK dari PLN: SPK.54510/251002/266. Patut Dipertanyakan.
3. Terkait Nilai kontrak. Kenapa tidak dicantumkan nilai kontrak di papan proyek ? Apa alasannya dan atas dasar apa sehingga kontraktor pelaksana tidak mencantumkan di papan proyek. Apakah nilai kontrak merupakan rahasia Negara ?
4. Kenapa pintu masuk kelokasi proyek tidak terbuka bagi, masyarakat, rekan media dan LSM.Mohon tanggapannya. Dan selalu dirantai dan di gembok ?
5. Lantas bagaimana dengan implementasi Pakta integritas yang di tandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Direktur Pelaksan. Apakah Pakta integritas hanya diatas kertas ?
6. Apakah bisa dijamin bahwa kegiatan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB (Gambar) dan bagaimana dengan Konsekuensinya,apabila ditemukaan dugaan pengurangan volume.
Mohon tanggapannya, sebelum kita publikasikan lewat aplikasi WhatsApp miliknya. Kamis. (4/12/2025) tepata pukul .9.32.wib.
Namun sangat disayangkan, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Utara, Reina Camelia, S.T. tidak menanggapinya.
Investigasi Director Indonesia Procurement Whatch (IPW), Ronal S.E angkat bicara, ”diduga telah terjadi persekongkolan. Bahkan dirinya mencoba berkelit, kalau memang masih baru menjabat di Jakarta Utara. tindak aja sesuai aturan. Buktikan bahwa anda tidak seperti pejabat terdahulu.
“Lantas buat apa dibuat Pakta Integritas ,ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan Direktur Pelaksana, bahkan diatas materai lagi. Apakah itu hanya diatas kertas, masyarakat butuh bukti dilapangan”.
Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Direktur pelaksana yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
“Dengan tidak dijawabnya sejumlah pertanyaan yang disampaikan rekan-rekan media, hal ini akan menimbulkan opini liar terhadap kinerja anda, dan bahkan integritas anda selaku pejabat publik dipertanyakan,” tegas Ronal. Kamis (4/12/2025),tepat pukul 12.30 wib.
Hingga berita ini dinaikkan, Kepala Dinas Pertamanan Hutan Kota DKI Jakarta, Ir.M.Fajar Sauri, M,Si tidak menjawabnya. Kamis. (4/12/2025).
Hal yang sama dengan Direktur Pelaksana, PT. Modern Bintang Mandiri saat dihubungi ternyata Aplikasi WahatsAppnya sudah diblokir terlebih dahulu.
(Parulian).
