Klikbangsa.id (Jakarta) – Advokat senior Daniel Minggu, S.H. mendesak pemerintah untuk segera mencopot Anggoro Eko Cahyo dari jabatannya sebagai Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, dengan pemberhentian tidak hormat.
Desakan tersebut disampaikan setelah Daniel secara resmi mengirimkan surat kepada Wakil Presiden Republik Indonesia. Ia mengaku sudah tiga kali mengirimkan surat melalui kanal Lapor Mas Wapres, namun hingga kini belum mendapat solusi yang jelas.
“Alih-alih memberikan penyelesaian, Deputi 2 yang saya temui pada Selasa, 24 Juni 2025, yakni Ibu Titin dan Bapak Bagus, justru mengarahkan saya kembali ke pihak BPJS Ketenagakerjaan—pihak yang dilaporkan. Ini sangat tidak masuk akal,” ujar Daniel dengan nada kecewa.
Soroti Dugaan Penyimpangan dan Kelalaian
Dalam keterangannya kepada media, advokat yang dijuluki “Ayam Jantan dari Timur” ini menjelaskan, desakan pencopotan tersebut didasari oleh dua akar permasalahan utama.
Pertama, menurut Daniel, petugas pengawasan dan pemeriksaan (wasrik) di BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011, khususnya Pasal 10 dan Pasal 11. Pasal tersebut menegaskan bahwa BPJS berwenang untuk mendaftarkan peserta, menagih iuran, serta mengawasi kepatuhan pemberi kerja.
Kedua, Daniel menuding adanya dugaan kuat kolusi antara Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah perusahaan. “Hal ini pernah saya sampaikan langsung dalam forum di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Plaza BPJS, pada 5 Desember 2023,” ungkapnya.
Kritik Kurangnya Pelatihan Petugas
Daniel juga menyoroti lemahnya pembinaan terhadap petugas wasrik di seluruh Indonesia.
“Bagaimana mungkin mereka menjalankan fungsi pengawasan bila tidak pernah mendapat pendidikan khusus? Di lembaga lain, seperti PPNS, pelatihannya dilakukan di Mega Mendung oleh Mabes Polri,” jelasnya.
Ia menuding, kelalaian ini bisa saja disengaja.
“Patut diduga ada niat jahat agar praktik-praktik menyimpang dapat berjalan mulus. Apakah ada permainan siluman di BPJS Ketenagakerjaan?” tegasnya.
Minta Tindakan Tegas Pemerintah
Daniel menilai, ketidakpedulian terhadap peningkatan kompetensi petugas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
“Kepemimpinan yang bertanggung jawab bukan hanya soal mengelola dana pekerja, tapi juga membina dan mengembangkan kompetensi aparatnya. Jika lalai, maka pencopotan tidak hormat adalah langkah konstitusional dan moral yang harus diambil,” ujarnya.
Langkah hukum dan administratif Daniel mendapat dukungan dari sejumlah lembaga, di antaranya Lembaga Nasional Pemantau dan Pemerhati Asset Negara (LNPPAN), Lembaga Nasional Anti Korupsi (LNAKRI), dan LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (GEMPITA).
Daniel menyebut, surat dan dokumen pendukung akan ditembuskan ke Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI, serta Ombudsman RI, guna mendorong penegakan tata kelola jaminan sosial yang bersih dan profesional.
(TS/Redaksi)
