Klikbangsa.com (Jakarta) – Pemerintah DKI Jakarta telah menganggarkan pembangunan trotoar Fisik Zona 1. Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Hanya saja, Kegiatan pembangunan trotoar Fisik Zona 1 Jalan Deli Kelurahan Koja Kecamatan Koja Jakarta Utara, banyak pelanggaran.
“Tupoksi Irbanko Kota Administrasi Jakarta Utara spertinya mandul dan tidak berfungsi,” jelas Iwan

“Terlalu banyak pemberitaan maupun laporan rekan rekan, tidak satupun yang di tindak lanjutkan.“Hal tersebut patut dipertanyakan tupoksinya,” tukas Iwan dengan geram, bubarkan aja Inspektorat kalau tidak berfungsi.
Pakta dilapangan, membuktikan tupoksi pengawasan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara tidak berfungsi, hal yang sama dengan konsultan pengawasan, PT.Grafika Multivisi Konsulindo.
Hasil penelusuran di Jalan Deli Kelurahan Koja Jakarta Utara ditemukan pelanggaran patal diantaranya:
1. Tidak mencantumkam nilai kontrak anggaran proyek
2. tidak menyediakan pengaman dan pagar/seng pengaman atau pembatas di sepanjang proyek dijalan Deli Kelurahan Koja Kecamatan koja Jakarta Utara.”Untuk perlindungan bagi public pengguna jalan baik jalan kali, roda dua maupun kenderaan roda empat.
3. tidak menggunakan APD atau SMK3L ( Sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan.
4. Tidak ditemukan Personil Jabatan pelaksana yang memiliki sertifikasi kerja seperti SKT Pelaksana Lapangan, Pekerjaan Jalan(TS .028),
5. Salah satu persyaratan penyedia .Antara lain. Memiliki personil/SKT Pelaksana Pekerjaan Jalan (TS.045) Pengalaman 1 tahun jumlah 1 orang.
6. Tidak seorang pun yang dapat menunjukkan Petugas K 3 konstruksi memiliki sertifikat petugas K3 konstruksi 1 orang.
7. Dan hal-hal yang berkembang dilapangan.
Hal yang sama,“Spanduk informasi proyek mencantumkam program penyelenggaraan jalan pembangunan/peningkatan trotoar fisik zona 1 Tahun anggaran 2025. Nomor kontrak 2522/PN.01.02. Tanggal mulai kontrak 08 Juli 2025, waktu pelaksanaan 90 hari kalender dan tanggal mulai pekerjaan 16 juli 2025,” hanya pajangan.

PT.Daya Nuasantara Jaya, selaku kontraktor pelaksana, sengaja tidak mencantumkan Nilai Kontrak/anggaran di Papan Nama proyek hal tersebut diduga ada indikasi tidak baik,” Tegas Luhandry, S.E,.S.H kenapa musti ditutup-tutupi, ada apa dengan kontraktor pelaksana ?
“Dan bukan rahasia umum lagi, siapa yang tidak kenal kontraktor pelaksana Jalan Deli, “hanya ganti baju dan orang nya itu-itu saja. “Kalau di blacklist paling ganti bendera,,”tutupnya kepada sejumlah awak media Selasa (2/9/2025).
Pantauan dilapangan, diduga sejumlah item pekerjaan, sarat dengan pengurangan volume atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Termasuk tidak dilakukannya pembuangan bahan galian.
Pasalnya, semua bahan galian yang nota bene tidak memenuhi persyaratan “ justru digunakan untuk bahan galian, mestinya dibuang dari lokasi kegiatan, namun digunakan kembali sebagai bahan urugan.
Tidak hanya itu, dugaan material trotoar, diduga kuat tidak menggunakan mutu produk mengacu pada SNI.
Hingga berita ini diturunkan, “tidak seorangpun yang bisa menunjukkan siapa yang bertanggung jawab/yang bisa memberikan keterangan terkait dugaan penyimpan item pekerjaan trotoar oleh Kontraktor pelaksana.
Plt.Kepala Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara, Siti Dinarwenny , berulangkali dikonfirmasi selalau “bungkam” termasuk PPK (Pejabat pebuat komitmen), Hananto, maupun Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara, Budi Cahyo.
“Ironisnya, justru memblokir Aplikasi WhatsApp miliknya dan membuktikan PPTK (Pejabat pelaksana teknis kegiatan ), alergi dengan sejumlah awak media.
Timbul pertanyaan,” kalau semua pejabat mulai dari Pimpinan tertinggi hingga pejabat terenfah tidak bisa dikoreksi, apakah layak dikatakan sebagai pelayan masyarakat ?
Bukankah, sudah disumpah sebagai Pelayan masyarakat dan bahkan keluarga mereka hidup dari hasil keringat masyarakat yang dibayar lewat Pajak Negara ?
(Parulian).
