Klikbangsa.id-Jakarta. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) memperpanjang kerja sama dengan PT ASABRI (Persero) dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna bersama Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Jeffry Haryadi P. M. di Kantor PT ASABRI, Jakarta Timur, Senin (7/9/2026).
Kerja sama ini melanjutkan kemitraan yang telah terjalin selama lebih dari satu dekade, sejak 2014. Kemitraan tersebut diarahkan untuk memastikan kegiatan korporasi ASABRI berjalan sesuai koridor hukum, asas kehati-hatian, serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dalam sambutannya, Jamdatun menilai peran PT ASABRI sangat strategis karena perusahaan mengemban mandat memberikan perlindungan dan menjamin keberlanjutan manfaat bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, serta ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri beserta keluarganya.
Karena itu, setiap keputusan tata kelola, investasi, maupun aksi korporasi ASABRI memiliki konsekuensi hukum sekaligus menyangkut kepercayaan publik.
Narendra menekankan pentingnya memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), terutama di tengah transformasi BUMN yang meliputi proses streamlining, konsolidasi, dan restrukturisasi.
Menurutnya, pengawalan hukum tidak lagi cukup dilakukan setelah persoalan muncul. JPN perlu dilibatkan sejak tahap awal untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko hukum.
“Kerja sama ini harus diarahkan dari pola yang semata-mata bersifat reaktif dalam menyelesaikan masalah hukum, menjadi pola yang semakin preventif dan berbasis manajemen risiko hukum,” tegas Narendra.
Ia menambahkan, keterlibatan JPN sejak tahap identifikasi risiko akan memberikan manfaat lebih besar sebelum keputusan maupun tindakan korporasi dilaksanakan.
JAMDATUN juga menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung ASABRI melalui fungsi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain.
Pengawalan tersebut diharapkan dapat memastikan efisiensi korporasi berjalan beriringan dengan akuntabilitas dan perlindungan aset negara.
Sementara itu, Direktur Utama PT ASABRI Jeffry Haryadi P. M. mengapresiasi dukungan serta pengawalan hukum yang telah diberikan jajaran JAMDATUN selama lebih dari 10 tahun.
Menurut Jeffry, pendampingan hukum menjadi bagian penting untuk memastikan setiap keputusan dan langkah strategis perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta ditopang tata kelola yang baik.
“Di tengah dinamika yang semakin kompleks, ASABRI membutuhkan ekosistem tata kelola yang mampu memberikan kepastian hukum dan pengelolaan risiko yang prudent untuk menjaga keberlangsungannya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi peserta,” ujar Jeffry.
FMHS
