Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/8), terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL PES Pte. Ltd serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) periode 2008 hingga 2015.
Dalam tahap tersebut, penyidik menyerahkan enam tersangka, masing-masing berinisial BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, dan IRW. Para tersangka berasal dari unsur internal PT Pertamina, Pertamina Energy Services Pte. Ltd., serta pihak swasta yang diduga terkait dengan perusahaan-perusahaan milik MRC.
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers, perkara ini bermula dari pola pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang diterapkan PT Pertamina (Persero) sepanjang 2008–2015. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pengadaan mengalami perubahan, termasuk pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54. Penyidik juga menemukan adanya kebocoran informasi rahasia internal mengenai kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak swasta, yang kemudian memberikan keuntungan tidak sah dalam proses tender.
Akibat praktik tersebut, proses pengadaan disebut menjadi tidak kompetitif, rantai pasok menjadi lebih panjang, dan harga pengadaan meningkat, terutama untuk produk gasoline RON 88 dan RON 92. Kondisi itu dinyatakan menimbulkan kerugian keuangan bagi PT Pertamina (Persero).
Para tersangka dijerat dengan pasal utama dan subsidair sebagaimana tercantum dalam siaran pers, yaitu ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan pembuktian, lima tersangka ditahan selama 20 hari sejak 6 Agustus 2026 berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, sementara BBG dikenai penahanan kota setelah pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan tim penuntut umum.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
FMHS
