Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 30 September 2026, sebagai bagian dari kegiatan penyidikan perkara dimaksud.
Kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni EHT, selaku ASN Pemerintah Kota Bekasi, dan IAB, selaku Managing Director Foster Oil.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
FMHS
