Klikbangsa.id-Tangerang. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, berinisial KG, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan dokumen serta memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana BOP pada PKBM Indonesia Negeriku, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, KG diduga memanipulasi data peserta didik dengan memasukkan ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak aktif mengikuti kegiatan belajar-mengajar ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan. Data tersebut diduga digunakan untuk mencairkan alokasi dana BOP.
Berdasarkan fakta penyidikan, pada 2023 PKBM Indonesia Negeriku menerima alokasi dana BOP sebesar Rp813,05 juta untuk 535 siswa. Namun, berdasarkan fakta riil yang ditemukan penyidik, hanya terdapat tujuh siswa aktif.
Pada 2024, lembaga tersebut menerima dana BOP sebesar Rp908,83 juta untuk 581 siswa, sementara jumlah siswa aktif berdasarkan hasil penyidikan hanya 13 orang.
Sedangkan pada 2025, PKBM Indonesia Negeriku menerima alokasi sebesar Rp822,14 juta untuk 511 siswa. Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan hanya delapan siswa yang tercatat aktif.
Total alokasi dana BOP selama tiga tahun tersebut mencapai sekitar Rp2,544 miliar.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,506 miliar.
Dalam perkara ini, KG disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), masing-masing juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga mengajukan penahanan terhadap KG dengan sejumlah pertimbangan. Di antaranya untuk mencegah tersangka menghambat proses penyidikan, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers, penahanan terhadap tersangka direncanakan berlangsung selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan), sebagaimana ketentuan yang disebutkan dalam Pasal 24 ayat (2) KUHAP.
FMHS
