Klikbangsa.id-Jakarta. Kejaksaan Agung menerima penyerahan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,6 miliar dari PT CNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020.
Penyerahan tersebut diterima Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada 28 Agustus 2026. Dana sebesar Rp401.653.737.469,69 itu telah dititipkan di Bank Mandiri pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Saiful Bahri Siregar menyampaikan, penyerahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel yang berlangsung pada 2017 hingga 2020.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga telah menyita 143 dokumen yang telah mendapatkan persetujuan penetapan dari Pengadilan Negeri.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan, serta dilakukan tindakan penyidikan lainnya.
Perkara tersebut berawal pada 2017–2019 ketika PT CNI, perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara, memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Dalam proses selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan pihak penyelenggara negara diduga melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga diperoleh kadar nikel dengan hasil uji kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Tindakan tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara. Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI, kerugian negara mencapai Rp401.653.737.469,69.
Pengembalian kerugian negara tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Kejaksaan menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan dan pemidanaan.
Direktur Penyidikan Saiful Bahri Siregar menekankan pentingnya pemulihan keuangan negara sekaligus perbaikan tata kelola setelah proses penindakan dilakukan.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” pungkas Saiful.
FMHS
