Klikbangsa.id-Jakarta. Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin (31/8/2026).
Ketujuh saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari unsur internal BGN hingga pihak yayasan.
Mereka masing-masing berinisial NHG selaku Tenaga Ahli BGN, AR dari unsur Tenaga Ahli BGN, HC selaku ASN pada BGN, serta MS yang disebut sebagai salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGN.
Selain itu, penyidik juga memeriksa AM selaku salah satu PPK pada kegiatan MBG, MS selaku salah satu PPK pada BGN, serta AR dari Yayasan HMB.
Pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG.
FMHS
