Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Palu mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Buronan tersebut, Asman Loliwu, diamankan pada Kamis (10/9/2026) di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Asman merupakan terpidana perkara korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu tanggal 1 September 2022.
Dalam putusan tersebut, Asman dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain hukuman badan dan denda, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.590.730.000.
Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayarkan, harta benda milik terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Asman harus menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan.
Asman Loliwu diketahui berusia 72 tahun dan beralamat di Kabupaten Poso. Saat diamankan, ia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar.
Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk proses tindak lanjut.
FMHS
