Klikbangsa.id-Jakarta. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerima penyerahan secara sukarela uang senilai Rp1,003 triliun dan USD166 ribu dari PT PSMI terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di wilayah PT INHUTANI V, Lampung.
Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Kamis, 10 September 2026. Uang kemudian dititipkan oleh penyidik pada Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank BSI, melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Saiful Bahri Siregar mengatakan, langkah tersebut dilakukan di tengah adanya hambatan operasional dan keuangan yang dialami PT PSMI, terutama terkait pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta kebutuhan operasional lainnya.
“Penyerahan penitipan kerugian keuangan negara tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang saat ini masih dilakukan oleh Tim Penyidik,” demikian keterangan dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Dalam mengusut perkara tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah melakukan sejumlah tindakan penyidikan. Di antaranya memeriksa 47 orang saksi dan tiga orang ahli, menyita sejumlah dokumen terkait, serta melakukan pemblokiran terhadap 10 rekening perusahaan.
Selain itu, penyidik telah melakukan gelar perkara bersama auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.
Uang yang diserahkan PT PSMI melalui pihak perusahaan berinisial VRL itu juga telah dilakukan penyitaan dan memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Dalam konstruksi perkara sementara, PT INHUTANI V Lampung diketahui memiliki izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 dengan areal sekitar 55.157 hektare yang masuk kategori hutan produksi.
Namun, sejak 2007, PT PSMI diduga secara melawan hukum melakukan pengelolaan lahan milik PT INHUTANI V di Kabupaten Way Kanan melalui pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan untuk membangun perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.
Pada 2013, Direksi PT PSMI kemudian menandatangani nota kesepahaman dengan pola kerja sama kemitraan bersama PT INHUTANI V pada Register 44, 46, dan 42. Perjanjian tersebut disebut berlaku surut sejak 2013 dan dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Kejaksaan dalam waktu dekat akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan.
Langkah tersebut juga akan diikuti dengan pembukaan Escrow Account bersama PT PSMI dengan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan serta accounting di Himbara. Tujuannya untuk memastikan pengelolaan barang bukti dan operasional perusahaan berjalan secara clean and clear.
Saiful menegaskan, penanganan perkara korupsi tidak hanya diarahkan pada aspek penindakan dan pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara serta perbaikan tata kelola setelah proses penegakan hukum.
“Tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” kata Saiful.
FMHS
