Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mengamankan tersangka berinisial MTP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
MTP diamankan di rumah seseorang berinisial ASS di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 01.24 WIB.
MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara tersebut. Sebelumnya, MTP telah dipanggil oleh penyidik untuk hadir pada Jumat, 25 September 2026, namun tidak memenuhi panggilan tersebut. Dalam perkara ini, MTP diketahui berperan sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013–2017.
Saat proses pengamanan, Tim Penyidik sempat mengalami hambatan ketika hendak memasuki kediaman tempat tersangka berada. Setelah berhasil diamankan dan identitasnya dipastikan, pada pukul 01.28 WIB MTP dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Jumat, 25 September 2026, Tim Penyidik telah menetapkan empat tersangka perorangan dan satu tersangka korporasi dalam perkara tersebut. MTP merupakan salah satu tersangka yang telah diumumkan sebelumnya, namun karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, Tim Penyidik melakukan upaya pengamanan paksa.
Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa serangkaian tindakan hukum dalam perkara tersebut dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Atas perkara tersebut, MTP disangkakan melanggar sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan kesatu primair, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 huruf a maupun Pasal 12 huruf b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
FMHS
