Klikbangsa.id-Surabaya. Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat kompetensi jaksa dalam menghadapi pembaruan sistem hukum pidana nasional. Upaya tersebut dilakukan melalui Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pemantapan Pembaruan Hukum Acara Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Pelatihan yang digelar di Sentra Diklat Jawa Timur, Surabaya, tersebut dibuka Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, Senin (28/9/2026). Kegiatan berlangsung selama lima hari, mulai 28 September hingga 2 Oktober 2026, dengan diikuti 200 peserta yang terbagi dalam empat kelas.
Peserta terdiri atas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, Jaksa Fungsional bidang tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara, serta Jaksa Fungsional Badiklat Kejaksaan RI.
Dalam sambutannya, Harli menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pergantian maupun perubahan regulasi. Menurutnya, kedua undang-undang tersebut membawa transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia yang akan berdampak langsung terhadap pola pikir, pola kerja, dan praktik penegakan hukum.
Harli menjelaskan, kata “pemantapan” dalam nama pelatihan memiliki makna penting. Pelatihan tidak boleh berhenti pada pengenalan terhadap ketentuan baru, tetapi harus memastikan setiap peserta memahami sekaligus mampu menerapkannya dalam penanganan perkara.
“Bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar? Bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam penanganan perkara? Dan bagaimana kita membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan? Inilah yang menjadi tantangan kita bersama,” ujar Harli.
Ia menegaskan, keberhasilan pembaruan hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma yang dirumuskan, tetapi juga oleh kemampuan aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkannya.
Karena itu, setiap jaksa dituntut memiliki pemahaman yang utuh dan tidak parsial terhadap KUHP dan KUHAP baru. Pemahaman hukum pidana materiil harus berjalan seiring dengan hukum acara pidana, mulai dari tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana hingga proses hukum, alat bukti, perlindungan hak para pihak, serta pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum.
Harli juga meminta para peserta tidak menjadikan pelatihan semata-mata sebagai sarana meningkatkan pengetahuan pribadi. Setelah kembali ke satuan kerja masing-masing, peserta diharapkan menjadi agen pembelajaran sekaligus agen perubahan.
“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan Jaksa lainnya,” kata Harli.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk membangun kesamaan pemahaman sekaligus keseragaman penerapan KUHP dan KUHAP di lingkungan Kejaksaan RI.
Pendidikan dan pelatihan, lanjut Harli, tidak hanya berorientasi pada peningkatan knowledge, tetapi juga harus memperkuat skill, membentuk attitude, serta menumbuhkan integritas dan profesionalisme.
Harli mengingatkan agar perubahan hukum tidak berhenti pada perubahan teks maupun prosedur. Pembaruan regulasi harus diikuti dengan perubahan cara berpikir para jaksa dalam menjalankan tugas.
“Jaksa masa depan tidak cukup hanya mengetahui pasal. Jaksa harus memahami filosofi di balik norma, membaca hubungan antar-ketentuan, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta menjadikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sebagai orientasi dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Kabadiklat juga menegaskan bahwa keberhasilan pelatihan tidak dapat diukur hanya dari selesainya lima hari pembelajaran atau diterimanya sertifikat.
Menurut Harli, keberhasilan sesungguhnya terlihat ketika peserta kembali ke satuan kerja dan mampu memahami ketentuan baru dengan benar, menerapkannya secara tepat, menyelesaikan persoalan hukum secara profesional, serta menularkan pengetahuan kepada jajaran di lingkungan kerjanya.
“Saya ingin setelah pelatihan ini, Saudara tidak hanya ‘pernah mengikuti pelatihan KUHP dan KUHAP baru’, tetapi benar-benar menjadi Jaksa yang siap melaksanakan, siap menjelaskan, dan siap mengawal implementasinya,” tegas Harli.
Pelatihan di Surabaya tersebut merupakan bagian dari penguatan sistem pendidikan dan pelatihan Kejaksaan melalui Sentra Diklat di daerah. Selain Surabaya, pelatihan serupa akan dilaksanakan di Palembang, Bandung, Semarang, Medan, dan Makassar.
Harli menilai optimalisasi Sentra Diklat penting agar pengembangan kompetensi aparatur Kejaksaan semakin dekat dengan satuan kerja dan kebutuhan daerah. Dengan demikian, pendidikan dan pelatihan dapat berlangsung lebih luas, efektif, efisien, serta menjangkau lebih banyak aparatur Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Usai membuka kegiatan, Harli juga memberikan pengarahan dan pembekalan langsung kepada para peserta terkait pelaksanaan pelatihan.
Ia meminta seluruh peserta memanfaatkan lima hari pembelajaran secara maksimal dengan aktif berdiskusi dan mendalami berbagai aspek pembaruan hukum pidana.
“Datanglah ke kelas bukan hanya untuk mendengar, tetapi untuk memahami. Berdiskusilah bukan hanya untuk mengetahui perbedaan, tetapi untuk menemukan kesamaan. Dan kembalilah ke satuan kerja bukan hanya dengan membawa sertifikat, tetapi dengan membawa pengetahuan, kompetensi, dan kesiapan untuk mengawal babak baru hukum pidana Indonesia,” ujar Harli.
FMHS
