Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam rangka penyidikan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa, 29 September 2026.
Pemeriksaan pertama berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 hingga 2024.
Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa dua orang saksi, yakni RH yang merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi periode 2019 hingga 2023 dan FW yang juga merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
Sementara itu, pada perkara lainnya, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM periode 2018 hingga 2026.
Saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut adalah AS selaku Direksi PT TMS. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
FMHS
