Klikbangsa.id-Samarinda. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Buronan tersebut diketahui bernama Sarpius bin Embung, yang diamankan pada Rabu, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WITA di Samarinda, Kalimantan Timur.
Sarpius merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014, Sarpius dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, Sarpius dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp84,61 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Perkara tersebut berawal dari proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat, dengan nilai proyek mencapai Rp505,1 juta. Proyek tersebut dikelola oleh Sarpius saat menjabat sebagai Bendahara Kampung Bermai.
Pada tingkat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur, Sarpius sebelumnya dinyatakan bebas. Namun, Mahkamah Agung kemudian mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan mengadili sendiri perkara tersebut. Mahkamah Agung menyatakan Sarpius tidak terbukti pada dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Saat diamankan, Sarpius bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani proses eksekusi lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
FMHS
