Klikbangsa.id-Jakarta. Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI menyelesaikan proses lelang aset eks Gedung Bank Harapan Sentosa (BHS) yang berada di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Aset tersebut terjual dengan nilai Rp12.396.028.000.
Serah terima Kutipan Risalah Lelang aset tersebut dilaksanakan pada Rabu, 23 September 2026, di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kebagusan, Jakarta Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian aset untuk pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana yang dilakukan oleh para terpidana dalam perkara Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
Perkara tersebut melibatkan Terpidana I Hendra Rahardja, Terpidana II Eko Edi Putranto, dan Terpidana III Herny Kojongian. Perkara bermula pada kurun waktu 1992 hingga 1996 ketika para terpidana, yang saat itu merupakan jajaran pimpinan PT Bank Harapan Sentosa (BHS), menerima dan menyalahgunakan fasilitas dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
Dana KLBI tersebut kemudian disalurkan kepada enam perusahaan grup PT BHS. Akibatnya, dana KLBI menjadi macet dan tidak dapat dikembalikan kepada PT BHS. Kondisi tersebut berujung pada likuidasi PT BHS pada 1 November 1997 dan menimbulkan kerugian bagi negara cq. Bank Indonesia sebesar Rp2.650.857.000.000.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/P1D/2002/PT.DKI tanggal 8 November 2002 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1032/PID.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 22 Maret 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap, para terpidana dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.950.995.354.200.
Untuk melaksanakan putusan tersebut, Jaksa Eksekutor melakukan sita eksekusi terhadap aset berupa eks Gedung Bank BHS atas nama Terpidana II Eko Edi Putranto yang terletak di Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur. Aset tersebut selanjutnya dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Objek yang diserahterimakan kepada pemenang lelang berupa satu bidang tanah seluas 541 meter persegi berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri di atasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 126 atas nama Terpidana Eko Edi Putranto.
Aset tersebut beralamat di Jalan Jatinegara Barat Nomor 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kejaksaan melalui Badan Pemulihan Aset menyatakan akan terus melakukan pelacakan terhadap harta benda milik para terpidana untuk kemudian diselesaikan sebagai bagian dari pemenuhan sisa pembayaran uang pengganti sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
FMHS
