Klikbangsa.id-Jakarta. Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI menggagas Adhyaksa Smart Cognitive Command Center (ASCCC) sebagai inovasi strategis berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk memperkuat pengembangan kompetensi dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) Kejaksaan.
Gagasan tersebut dikembangkan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan (Kapusdiklat Mapim) Badiklat Kejaksaan RI Dr. Teuku Rachman, S.H., M.H., dalam proyek perubahan yang diusung saat mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Tahun 2026.
ASCCC dirancang untuk menjawab kebutuhan Kejaksaan di tengah percepatan teknologi, perkembangan AI, transformasi digital, serta semakin kompleksnya tantangan penegakan hukum.
Teuku Rachman mengatakan, perubahan lingkungan strategis yang berlangsung cepat mengharuskan Kejaksaan terus meningkatkan kapasitas, beradaptasi, dan melakukan pembaruan, khususnya dalam meningkatkan kualitas SDM.
“Sebagai institusi yang memegang peran penting dalam penegakan hukum, Kejaksaan membutuhkan aparatur yang tidak hanya menguasai kompetensi teknis, tetapi juga mampu memahami perkembangan lingkungan secara strategis, mengoptimalkan teknologi, serta mengambil keputusan berdasarkan data dan informasi valid,” ujar Teuku Rachman.
Menurutnya, Badiklat Kejaksaan RI perlu memperkuat perannya sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan kompetensi aparatur penegak hukum yang mampu beradaptasi dengan kebutuhan masa depan.
Melalui konsep ASCCC, sejumlah elemen strategis akan dipadukan, yakni pembelajaran, human capital value chain, dan One Data Human Capital dengan intelligence layer.
Integrasi tersebut diharapkan mampu menghasilkan insight dan rekomendasi strategis yang dapat menjadi bahan pertimbangan pimpinan Kejaksaan dalam merumuskan kebijakan.
ASCCC tidak hanya diarahkan sebagai pusat penyediaan data dan informasi. Sistem ini dirancang untuk menghasilkan outcome dan impact yang dapat diukur melalui simulasi kebijakan serta rekomendasi strategis berbasis data.
Dengan pendekatan tersebut, ASCCC diharapkan memperkuat penerapan evidence-based policy dalam proses pengambilan keputusan pimpinan Kejaksaan.
Di sisi lain, sistem tersebut juga diarahkan untuk mendorong terbentuknya national legal learning ecosystem, sehingga Badiklat tidak hanya menjalankan fungsi sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan, tetapi juga mengorkestrasi kolaborasi pengembangan kompetensi hukum secara lebih luas.
“Melalui ekosistem itu, Badiklat Kejaksaan RI tidak hanya berperan sebagai penyelenggara pendidikan dan pelatihan, tetapi juga mengorkestrasi kolaborasi untuk pengembangan kompetensi hukum secara lebih luas,” imbuhnya.
Pengembangan ASCCC dirancang melalui empat tahapan, yakni foundation phase, intelligence phase, predictive phase, dan cognitive phase.
Tahap awal mencakup penyusunan kajian, blueprint, dan road map. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengembangan prototipe serta penguatan regulasi, kebijakan, dan tata kelola ASCCC secara berkelanjutan.
Dalam implementasinya, kepemimpinan kolaboratif menjadi salah satu unsur penting. Teuku Rachman mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, organisasi profesi, hingga unsur internal Kejaksaan.
Kolaborasi tersebut dibangun melalui sosialisasi, forum diskusi, webinar, serta publikasi untuk memperkenalkan konsep ASCCC sekaligus membangun pemahaman dan dukungan terhadap implementasi proyek perubahan.
Keterlibatan lintas institusi diharapkan menjadi kekuatan untuk memastikan transformasi melalui ASCCC dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Ke depan, pengembangan ASCCC akan mengikuti road map secara bertahap dengan fokus pada penguatan kebijakan dan tata kelola, integrasi data, peningkatan kompetensi, serta kolaborasi antarinstansi.
Pada fase akhir, ASCCC diharapkan mampu mendorong terbentuknya organisasi pembelajar di lingkungan Kejaksaan. Organisasi tersebut diharapkan mampu mengembangkan kompetensi, mendistribusikan pengetahuan, dan menjalankan proses pembelajaran secara berkelanjutan sesuai kebutuhan organisasi.
Gagasan proyek perubahan Teuku Rachman dalam PKN Tingkat I tersebut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh dan pemangku kepentingan.
Dukungan antara lain datang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, Kepala Badiklat Kejaksaan RI Harli Siregar, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, Brigjen Pol Mahedi Surindra dari STIK Lemdiklat Polri, serta Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga.
Dukungan juga diberikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Hamzah H., Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Kepala LAN Muhammad Taufiq, serta Deputi Bidang Politik, Hukum, HAM, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Erwin Dimas.
Dukungan tersebut menunjukkan bahwa ASCCC diproyeksikan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan internal Badiklat Kejaksaan, tetapi juga memiliki potensi memperkuat ekosistem pembelajaran dan pengembangan kompetensi hukum secara lebih luas.
Proyek perubahan ini sekaligus menjadi implementasi pembelajaran dalam PKN Tingkat I yang relevan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan. Fokusnya mencakup penguatan kompetensi, pemanfaatan teknologi, pengambilan keputusan berbasis data, serta pembangunan kolaborasi lintas institusi dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ke depan, ASCCC diharapkan menjadi salah satu fondasi transformasi Badiklat Kejaksaan RI menuju institusi pembelajaran yang lebih adaptif, cerdas, kolaboratif, dan responsif terhadap kebutuhan kompetensi Kejaksaan di masa mendatang.
FMHS
