Klikbangsa.id Jakarta Pusat. Penutupan akses Jalan Taman Laguna, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kini bukan lagi sekadar polemik pagar. Persoalan tersebut mulai melebar ke pertanyaan mengenai status dan batas bidang tanah, riwayat penguasaan lahan, hingga munculnya dugaan praktik mafia tanah yang membuat aparat penegak hukum (APH) didesak turun tangan.
Sorotan warga menguat karena akses yang ditutup disebut telah lama digunakan masyarakat untuk beraktivitas, termasuk menuju musala di sekitar lokasi.
Persoalan semakin menjadi perhatian pada 10 September 2026 sekitar pukul 09.20 WIB dilakukan peninjauan di lokasi yang melibatkan sejumlah unsur, antara lain PT Jakarta Tourisindo (Jaktour), jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, kecamatan, kelurahan, kepolisian, Babinsa, Satpol PP serta unsur pertanahan.
Namun, warga mempertanyakan mengapa dalam kegiatan tersebut pihak RT setempat, pengurus musala, serta pihak yang mengaku sebagai ahli waris Iman Safei tidak dilibatkan.
Tim jurnalis Klikbangsa.id yang berada di lokasi menemui Hafit dari bagian aset PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) untuk meminta penjelasan mengenai bidang tanah yang menjadi polemik.
Ketika ditanya apakah akses Jalan Taman Laguna merupakan bagian dari lahan yang dikaitkan dengan DNN dan diperoleh melalui lelang, Hafit menjawab, “Iya, betul.”
Namun, ketika ditanya apakah dokumen lelang yang dimaksud dilengkapi denah bidang tanah, Hafit menjawab, “Tidak ada.”
Klikbangsa.id kemudian menanyakan alas hak yang menjadi dasar penguasaan bidang tersebut. Hafit kembali menjawab, “Tidak ada.”
Untuk mendapatkan penjelasan lebih lengkap, Hafit meminta wartawan datang ke kantor Jaktour dengan terlebih dahulu mengatur waktu pertemuan.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan yang perlu dijernihkan: di mana batas persis bidang tanah yang dimaksud, dokumen apa yang mendasari penguasaannya, dan apakah akses yang kini dipagari benar-benar termasuk dalam objek transaksi atau lelang tersebut?
Tim Klikbangsa.id selanjutnya beberapa kali menghubungi pihak Jaktour melalui WhatsApp untuk meminta konfirmasi lanjutan.
Dalam jawaban yang diterima, pihak Jaktour menyampaikan bahwa sesuai arahan sekretaris perusahaan, Jaktour untuk sementara belum perlu memberikan pernyataan mengenai kegiatan di kawasan tersebut karena kegiatan itu disebut merupakan agenda Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut suatu pengaduan.
Sementara itu, Camat Cempaka Putih, R. Igan Muhammad Faisal, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2026), mengatakan pihak kecamatan telah melakukan peninjauan dan menjalankan tugas sesuai kewenangannya.
Menurut Igan, berdasarkan rapat bersama sejumlah unsur terkait serta pengecekan Satpel SDA, Satpel Bina Marga, Satpel Perhubungan dan unsur Citata, tidak ditemukan aset milik pemerintah di lokasi tersebut.
Keterangan itu menjadi bagian penting dalam polemik Taman Laguna. Namun, tidak ditemukannya aset pemerintah belum dengan sendirinya menjawab siapa pemegang hak atas bidang yang dipagari.
Pertanyaan mengenai status hak atas tanah, riwayat peralihan, batas bidang, serta status akses yang selama ini digunakan masyarakat masih memerlukan penjelasan berdasarkan dokumen pertanahan dan pemeriksaan pihak berwenang.
Pantauan di lokasi menunjukkan pagar berdiri pada akses menuju musala. Pada pagar tersebut terlihat spanduk berwarna kuning yang memuat pemberitahuan bahwa akses jalan akan ditutup dan menyebut lahan telah dibeli dari PT Jakarta Tourisindo (Jaktour).
Keterangan pada spanduk itu justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Jika benar bidang tersebut merupakan bagian dari transaksi, warga meminta dasar kepemilikan dan dokumen peralihannya diperlihatkan secara terang, termasuk peta atau batas bidang yang dapat memastikan apakah akses Jalan Taman Laguna masuk ke dalam objek tanah yang diperjualbelikan.
Informasi yang dihimpun dari warga juga menyebut akses tersebut berkaitan dengan lahan yang diklaim pihak ahli waris Iman Safei.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Klikbangsa.id belum memperoleh dokumen pertanahan resmi yang dapat digunakan untuk menyimpulkan siapa pemegang hak yang sah atas bidang yang diperselisihkan tersebut.
Penggiat antikorupsi dari NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan, M. Syahroni, meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut.
Menurutnya, berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat harus diuji melalui pemeriksaan dokumen serta pencocokan langsung dengan kondisi fisik tanah.
“Kami mendapat informasi dari warga bahwa pembangunan pagar tersebut diduga berkaitan dengan persoalan lahan. Ini perlu segera diklarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik,” ujar Syahroni.
Polemik semakin panas setelah muncul dugaan dari warga mengenai kemungkinan keterlibatan oknum pejabat maupun mantan pejabat DKI Jakarta serta pihak yang dikaitkan dengan lingkungan BUMD Jaktour.
Nama seseorang berinisial DNN juga disebut dalam persoalan tersebut. Bahkan berkembang tudingan mengenai dugaan keterlibatan dalam praktik mafia tanah.
Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan, belum terbukti secara hukum, dan pihak-pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Karena itu, warga dan penggiat antikorupsi meminta Polres Metro Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menelusuri persoalan tersebut secara transparan sesuai kewenangan masing-masing.
Penelusuran dinilai penting bukan hanya terhadap dokumen yang diklaim masing-masing pihak, tetapi juga untuk mencocokkan alas hak, peta bidang, batas fisik tanah, riwayat peralihan hak serta objek yang disebut diperoleh melalui lelang.
Pemeriksaan tersebut juga diperlukan untuk menjawab satu pertanyaan penting: apakah akses Jalan Taman Laguna yang kini dipagari benar masuk dalam bidang tanah yang diklaim atau justru memiliki status berbeda?
BM, warga sekitar, meminta pemerintah memberikan kepastian dan tidak membiarkan klaim kepemilikan berkembang tanpa penjelasan yang dapat diketahui masyarakat.
“Yang kami minta sederhana, jangan saling mengklaim. Datang, cek di lapangan, lihat status jalannya, kemudian beri penjelasan kepada warga. Jangan sampai masalah kecil berubah menjadi konflik besar,” katanya.
Warga lainnya mengatakan persoalan tersebut menjadi sensitif karena akses yang dipagari selama ini digunakan masyarakat, termasuk untuk menuju tempat ibadah.
“Jangan sampai karena persoalan lahan, masyarakat yang menjadi korban. Apalagi ini menyangkut akses warga untuk beribadah,” ujarnya.
Kini publik menunggu keterbukaan seluruh pihak. Dokumen kepemilikan, riwayat peralihan hak dan batas bidang tanah dinilai perlu diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang.
Sebab polemik Taman Laguna tidak akan selesai hanya dengan memasang pagar atau saling mengajukan klaim. Kepastian harus dibuktikan melalui dokumen yang sah, batas bidang yang jelas, serta proses hukum dan administrasi pertanahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Elvida Margaretha
