Klikbangsa.id-India. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI memperkuat kerja sama pemulihan aset lintas negara melalui keikutsertaannya dalam Rapat Umum Tahunan atau Annual General Meeting (AGM) ke-11 Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific (ARIN-AP) di New Delhi, India.
Forum internasional yang berlangsung pada 28–30 September 2026 di Bharat Mandapam, New Delhi, tersebut mengusung tema “Closing the Loop: From Tracing to Return” dan dihadiri berbagai negara anggota serta pengamat.
Delegasi Kejaksaan RI dipimpin Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Patris Yusrian Jaya, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi Muhammad Fabian Swantoro, Kepala Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset pada BPA Marshel Julia Simbiak, serta Kepala Subbagian Dukungan Teknis pada BPA Boby Mokoginta.
Keikutsertaan Indonesia dalam forum tersebut sekaligus menegaskan posisi Kejaksaan RI sebagai salah satu negara pendiri atau Founding Member ARIN-AP sejak jaringan tersebut dibentuk pada 2013 di Seoul, Korea Selatan.
Kejaksaan RI juga tercatat pernah menjadi penyelenggara AGM pertama ARIN-AP di Yogyakarta pada 2014 dan kembali memegang Presidensi sekaligus menjadi tuan rumah AGM ke-5 di Bali pada 2018.
Melalui BPA, Kejaksaan RI selama ini juga aktif dalam berbagai jejaring pemulihan aset internasional, antara lain Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN), StAR Initiative yang melibatkan Bank Dunia dan UNODC, serta Globe Network. Kejaksaan RI juga menjadi salah satu pemrakarsa Asset Recovery Bali Conference (ARBC).
Dalam ARIN-AP, Kejaksaan RI secara berkelanjutan menjalankan peran sebagai anggota Steering Group dan National Contact Point Indonesia. Partisipasi tersebut dilakukan dalam berbagai gelaran AGM, mulai dari Tokyo, Sydney, Ulaanbaatar hingga AGM ke-11 di New Delhi.
Forum ARIN-AP sendiri berfokus pada penguatan kerja sama antarpraktisi hukum dan penajaman strategi dalam perampasan aset hasil kejahatan yang melintasi batas negara. Dalam pertemuan anggota Steering Group yang terdiri atas Singapura, Mongolia, India, Selandia Baru, Thailand, Republik Korea, Indonesia, Jepang, dan Australia, Kepala BPA menegaskan komitmen Indonesia untuk mengoperasionalkan FATF Immediate Outcome 8 melalui kerja sama pemulihan aset lintas yurisdiksi yang cepat dan efektif.
Kepala BPA juga menyampaikan bahwa landasan hukum pemulihan aset di Indonesia semakin solid dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang sejalan dengan kewenangan atributif Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurutnya, pertukaran intelijen informal secara tepat waktu melalui jalur practitioner-to-practitioner dalam jaringan ARIN-AP menjadi salah satu kunci untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset sebelum permohonan Mutual Legal Assistance (MLA) secara formal diajukan.
Untuk mencegah aset hasil kejahatan disembunyikan di yurisdiksi lain, tiga langkah strategis yang ditekankan yakni peningkatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penerapan protokol pembekuan cepat (Quick Freeze) sebelum penyitaan, serta pemanfaatan harta pengganti berdasarkan equivalent value basis (EVB).
“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI siap memperdalam kerja sama regional dengan seluruh yurisdiksi anggota,” tegas Kepala BPA.
Keaktifan Kejaksaan RI dalam ARIN-AP diharapkan semakin memperkuat peran BPA Kejaksaan RI dalam kerja sama pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik serta mendukung upaya memastikan hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dipulihkan lintas yurisdiksi.
FMHS
