Klikbangsa.id-Malang. Pelarian tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit (TBM), Kota Mojokerto, berakhir.
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan seorang buronan berinisial MR, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
MR diamankan pada Rabu (2/9/2026) di Jalan Raya Lawang-Malang, Banjararum, Kabupaten Malang.
Tersangka MR diketahui merupakan Direktur CV Hasya Putera Mandiri. Pria berusia 39 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Nomor R-25/M.5.47/Dip.4/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025.
Ia diduga terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan sentra kuliner atau pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Mojopahit, Kota Mojokerto.
Proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2023 tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miliar.
Saat diamankan oleh Tim Satgas SIRI dan jajaran Kejati Jawa Timur, MR disebut bersikap kooperatif. Proses pengamanan berlangsung lancar tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, MR kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengamanan DPO tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan dan tersangka dapat mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
Jaksa Agung juga telah meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan guna memastikan kepastian hukum.
Kejaksaan mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
Pesan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang masih berupaya menghindari proses hukum.
FMHS
