Klikbangsa.id-Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang melibatkan PT Navayo International AG.
Putusan terhadap Terdakwa I Laksda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc. dan Terdakwa II Thomas Anthony Van Der Heyden dibacakan secara terbuka untuk umum pada Kamis (27/8/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Mayjen TNI Lokal Arwin Makal, S.H., M.H. menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Leonardi dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Hukuman tersebut dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, Leonardi dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Sementara Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, subsidair 140 hari.
Merespons putusan tersebut, Tim Penuntut Umum Koneksitas yang merupakan gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung dan Oditur Militer menyatakan pikir-pikir.
Penuntut Umum mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilai objektif dan berkeadilan, khususnya dalam upaya memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat proses pengadaan yang dinilai tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Perkara ini bermula dari kontrak pengadaan satelit yang ditandatangani pada 1 Juli 2016 antara Kementerian Pertahanan RI dan Navayo International AG dengan nilai akhir kontrak sebesar USD29,9 juta.
Menurut Penuntut Umum, penandatanganan kontrak tersebut tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Dalam pelaksanaannya, barang-barang user terminal yang diadakan kemudian disebut tidak dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan.
FMHS
