Klikbangsa.id-Jakarta. Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan bahwa integritas merupakan harga mati bagi seluruh Insan Adhyaksa. Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-81 Kejaksaan RI, menurutnya, harus menjadi momentum untuk memperkuat marwah institusi dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Jaksa Agung saat memimpin upacara Harlah ke-81 Kejaksaan RI di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2026).
Peringatan Harlah tahun ini mengusung tema “Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis”.
Dalam amanatnya, ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran agar tidak larut dalam keterpurukan. Setiap tantangan dan ujian yang dihadapi institusi, kata dia, harus menjadi titik balik untuk melakukan perbaikan.
“Kita tidak boleh larut dalam keterpurukan. Setiap keterpurukan harus menjadi titik balik menuju keadaan yang lebih baik. Inilah saatnya kita bangkit bersama, memulihkan kepercayaan, mengembalikan marwah institusi, dan membuktikan bahwa Kejaksaan mampu melewati setiap ujian sehingga menjadi semakin kuat,” ujar Jaksa Agung.
Ia juga menekankan pentingnya soliditas dan solidaritas di seluruh jajaran Kejaksaan. Institusi Adhyaksa, kata dia, harus berdiri sebagai satu kesatuan yang utuh atau een en ondeelbaar, dengan mengesampingkan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Jaksa Agung memberikan penekanan khusus terhadap persoalan integritas. Setiap Insan Adhyaksa, menurutnya, merupakan cerminan Kejaksaan sehingga sikap, tutur kata, dan perilaku setiap pegawai akan menentukan citra institusi di mata masyarakat.
“Integritas adalah harga mati yang harus selalu kita junjung tinggi,” tegasnya.
Seluruh jajaran juga diingatkan untuk menjalani kehidupan secara sederhana serta tidak menyalahgunakan nama maupun kewenangan institusi.
“Jangan pernah meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi, karena hal sekecil apa pun dapat menggadaikan martabat Kejaksaan yang telah kita jaga bersama,” tegas Jaksa Agung.
Selain menjunjung integritas, Jaksa Agung meminta setiap proses penegakan hukum dijalankan secara profesional, objektif, adil, dan humanis dengan mengedepankan hati nurani.
Hal tersebut, menurutnya, harus berpedoman pada doktrin Tri Krama Adhyaksa, yakni Satya, Adhi, dan Wicaksana.
Kejaksaan juga terus mendorong transformasi sistem penuntutan serta penguatan peran Advocaat Generaal sebagai bagian dari agenda strategis menuju Indonesia Emas 2045.
Seluruh kebijakan Kejaksaan, lanjut Jaksa Agung, harus sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.
Tujuh Perintah Harian
Pada momentum Harlah ke-81, Jaksa Agung menyampaikan tujuh Perintah Harian kepada seluruh Insan Adhyaksa.
Pertama, menerapkan nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.
Kedua, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memberikan manfaat serta keadilan kepada masyarakat.
Ketiga, mendukung Asta Cita serta menyukseskan program prioritas dan direktif Presiden sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan demi mewujudkan Indonesia yang adil dan makmur.
Keempat, menggunakan hati nurani dalam menjalankan tugas secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan.
Kelima, membangun sinergi harmonis dan kolaborasi produktif dengan kementerian, lembaga, serta seluruh pemangku kepentingan.
Keenam, menjunjung tinggi kesederhanaan dalam bertugas maupun kehidupan sehari-hari sebagai cerminan integritas dan keteladanan.
Ketujuh, meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum serta bertindak cepat dan tepat dalam menghadapi perubahan situasi.
Peringatan Harlah ke-81 juga menjadi momentum evaluasi atas kinerja Kejaksaan sepanjang Semester I 2026.
Di bidang Pembinaan, Kejaksaan memenuhi 19 Indikator Kinerja Utama dengan nilai SAKIP 91,05 atau predikat AA.
Bidang Intelijen melaksanakan 1.307 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis serta 1.321 kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum.
Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan menerima 96.585 SPDP, melimpahkan 68.871 perkara ke pengadilan, dan mengeksekusi 62.249 terpidana. Sebanyak 9.470 perkara juga diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Di Bidang Tindak Pidana Khusus, tercatat 468 penyelidikan, 306 penyidikan, 322 kegiatan pra-penuntutan dan penuntutan, serta 332 eksekusi.
Sementara melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan mencatat penyelamatan keuangan negara sebesar Rp9,346 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp6,455 triliun.
Di bidang Pengawasan, sebanyak 376 laporan pengaduan masyarakat ditangani dengan tingkat penyelesaian mencapai 96,3 persen. Sebagai bagian dari penegakan integritas internal, 69 pegawai dijatuhi hukuman disiplin, termasuk 33 pegawai yang menerima hukuman berat.
Kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tercatat mencapai 96,11 persen.
Pada bidang pengembangan sumber daya manusia, Badiklat Kejaksaan RI meluluskan 502 peserta PPPJ Angkatan LXXXIII dengan tingkat kelulusan 99,40 persen, serta melaksanakan pelatihan penerapan pembaruan KUHP dan KUHAP.
Adapun Badan Pemulihan Aset mencatat tingkat keberhasilan perampasan aset sebesar 100 persen dan keberhasilan pemulihan aset sebesar 83,71 persen selama Semester I 2026.
Meski mencatat sejumlah capaian, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran agar tidak berpuas diri.
FMHS
