Klikbangsa.id-Jakarta. Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) menandatangani dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan dalam mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional dan program prioritas di sektor kesehatan.
PKS pertama ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengawalan dan pengamanan terhadap Proyek Strategis Nasional serta program prioritas di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, PKS kedua dilakukan antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Kerja sama ini berfokus pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kedua kerja sama tersebut mencakup pengawalan, pengamanan, pertukaran informasi, serta upaya pencegahan terhadap berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT). Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan program strategis sektor kesehatan berjalan optimal, tepat waktu, tepat sasaran, dan memiliki kepastian hukum.
Dalam sambutannya, Jamintel menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan RI dalam memperkuat kolaborasi dengan Kementerian Kesehatan. Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga memiliki peran dalam pencegahan dan pengamanan, khususnya terhadap proyek strategis dan program prioritas nasional.
“Perjanjian ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi landasan yang kuat untuk aksi nyata,” ujar Jamintel.
Kerja sama tersebut juga menjadi landasan implementasi teknis dari Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya telah terjalin antara Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan. Ruang lingkupnya antara lain mencakup pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi untuk memperkuat deteksi dini dan pengawasan, serta pengawalan dan pengamanan proyek strategis maupun program prioritas.
Selain itu, kerja sama mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama, lokakarya, seminar, sosialisasi, forum group discussion (FGD), dan bimbingan teknis. Upaya tersebut ditujukan untuk meminimalkan potensi AGHT sekaligus mendukung tata kelola yang lebih akuntabel di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Di sisi lain, Jamdatun menekankan pentingnya dukungan hukum dalam menghadapi transformasi sektor kesehatan yang berlangsung cepat. Sejumlah program seperti perubahan layanan dari kuratif menuju promotif dan preventif, integrasi data kesehatan nasional, pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit, penguatan rumah sakit dan sistem rujukan, ketahanan farmasi dan alat kesehatan, penanggulangan tuberkulosis, hingga program Cek Kesehatan Gratis dinilai membawa peluang sekaligus risiko hukum yang perlu dikelola sejak awal.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pengembangan SATUSEHAT Rekam Medis Elektronik yang mengintegrasikan rekam medis secara nasional. Digitalisasi kesehatan tidak hanya membutuhkan kesiapan teknologi, tetapi juga tata kelola terkait akses, penggunaan, pertukaran, persetujuan, keamanan, dan pertanggungjawaban atas data kesehatan yang bersifat pribadi dan sensitif.
Karena itu, aspek hukum perlu diperhatikan sejak tahap perancangan guna membangun digital trust serta memastikan good policy didukung oleh good governance.
“JPN harus dapat dilibatkan ketika kebijakan sedang dirancang, ketika kontrak sedang disusun, ketika aksi administratif akan dilakukan, ketika proyek strategis akan dijalankan, atau ketika terdapat risiko hukum yang perlu dipetakan sejak awal,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui fungsi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Legal Opinion, Legal Assistance, maupun Legal Audit sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Keterlibatan JPN tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan pengambil keputusan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), biro hukum, maupun manajemen risiko. Peran tersebut ditujukan untuk memberikan perspektif hukum agar setiap keputusan memiliki dasar yang jelas, risiko dapat dipetakan, dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui dua PKS tersebut, Kejaksaan RI dan Kementerian Kesehatan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan kepastian hukum, memperkuat mitigasi risiko serta pengamanan proyek strategis, meningkatkan efektivitas pencegahan dan tata kelola yang akuntabel, serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia.
Dengan sinergi tersebut, aspek hukum diharapkan tidak hanya hadir ketika permasalahan muncul, tetapi juga menjadi bagian dari proses perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik sehingga program kesehatan dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
FMHS
