Klikbangsa.id-Jakarta. Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 orang saksi pada Kamis, 3 September 2026.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut.
Sebelas saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tenaga ahli dan pejabat BGN, pihak yayasan, perusahaan swasta, hingga Peruri.
Mereka masing-masing berinisial PI selaku Tenaga Ahli BGN, RMY selaku Karyawan PT NGS, ANR selaku Tenaga Ahli BGN, JAA selaku Inspektur Utama BGN, serta ADYY selaku PIC Yayasan GBI/SPPG Jatisari.
Selanjutnya, penyidik memeriksa K selaku Tenaga Ahli BGN, AZRS dari Peruri, AH selaku Direktur PT GSN, K selaku wiraswasta perantara penjual ompreng, RRNWP selaku Staf BGN, dan T dari Yayasan STTD.
Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan JAM PIDSUS untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN.
FMHS
