Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2026, sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS. Sebanyak enam orang saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Keenam saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengelolaan program MBG. Mereka terdiri atas J dan UB dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pandeglang, FA selaku Akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI, AS selaku Yayasan Pendidikan BWI, serta AB selaku Staf pada BGN dan DYU selaku Tenaga Ahli pada BGN.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperoleh keterangan dan informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program MBG pada BGN.
Dalam prosesnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan sesuai dengan tahapan penyidikan yang berlaku. Setiap keterangan yang diperoleh dari para saksi akan menjadi bagian dari proses pendalaman perkara berdasarkan kebutuhan penyidikan dan fakta-fakta yang ditemukan.
FMHS
