Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Tim Sembilan) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka FA kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi. Kegiatan Tahap II dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum pada Rabu, 16 September 2026.
Selain tersangka FA, terhadap dua tersangka lainnya, yaitu NH dan DR, juga dilakukan penyerahan Tahap II pada hari yang sama.
Tersangka FA dan pihak lainnya diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 607 Ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 20 juncto Pasal 126 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa setelah penyerahan Tahap II, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan.
Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan.
Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, serta barang bukti nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Sementara itu, terkait tempat penahanan tersangka FA setelah pelaksanaan Tahap II, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di bawah Penuntut Umum.
FMHS
