Klikbangsa.id-Jakarta. Kejaksaan Republik Indonesia kembali mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan. Predikat tersebut berhasil dipertahankan selama 10 tahun berturut-turut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2025.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan BPK RI kepada Kejaksaan Agung pada Kamis, 3 September 2026, di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Tak hanya mempertahankan opini WTP, Kejaksaan RI juga mencatat capaian tinggi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyebut tingkat tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Kejaksaan mencapai 94,8 persen. Angka tersebut jauh melampaui standar nasional yang rata-rata berada di angka 75 persen. “Capaian tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia,” ujar Nyoman Adhi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi BPK RI beserta seluruh tim pemeriksa yang telah bekerja selama 95 hari dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan di lingkungan Kejaksaan.
Menurutnya, predikat WTP merupakan bukti konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga pengelolaan keuangan negara.
“Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran Kejaksaan dalam menjaga setiap rupiah uang negara tetap terjaga dari kebocoran anggaran,” kata Burhanuddin.
Meski demikian, Jaksa Agung mengingatkan jajarannya agar tidak jemawa atas capaian tersebut. Ia menegaskan, WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengabdian.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sebuah pengabdian. WTP adalah standar minimal yang memang sudah sepatutnya wajib dipenuhi oleh sebuah lembaga penegak hukum,” tegasnya.
Burhanuddin menilai keberhasilan mempertahankan WTP selama satu dekade justru membawa tanggung jawab yang lebih besar bagi seluruh insan Adhyaksa untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.
Enam Instruksi Jaksa Agung
Menindaklanjuti catatan dan temuan BPK dalam LHP, Jaksa Agung memerintahkan seluruh satuan kerja yang menjadi objek pemeriksaan untuk segera melakukan evaluasi, tindak lanjut, dan penyempurnaan agar kekurangan serupa tidak kembali terjadi.
Untuk memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, Burhanuddin memberikan enam instruksi kepada seluruh jajaran Kejaksaan RI.
Pertama, memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan manajemen risiko.
Kedua, meningkatkan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Ketiga, memperkuat tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Keempat, mempercepat penyelesaian piutang dan mengoptimalkan aset rampasan. Kelima, memperkuat peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Keenam, mengoptimalkan digitalisasi dan integrasi data terkait perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, BMN, PNBP, hingga pengawasan.
“Predikat opini WTP bukan sekadar target yang dicapai ketika BPK datang melakukan pemeriksaan, melainkan harus dipertahankan melalui budaya tertib administrasi dan kepatuhan hukum dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung berharap sinergi Kejaksaan RI dan BPK RI terus diperkuat sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance demi kemajuan bangsa Indonesia.
FMHS
