Klikbangsa.com (JAKARTA) – Masih maraknya kasus Illegal Loging (Pembalakan Liar) di Indonesia menyebabkan kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Sindikat pelaku biasanya menggunakan modus manipulasi dokumen dengan becking para oknum pejabat biasanya memuluskan praktek Illegal tersebut. Melihat hal tersebut Yayasan Pagar Alam Indonesia sebagai LSM Lingkungan Hidup ingin berpartisi meningkatkan kepedulian perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mengajukan gugatan sesuai ketentuan pasal 92 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Ketua Yayasan Pagar Alam Indonesia, Crismon Wifandi usai sidang mediasi di PN Jakarta Pusat mengatakan “ Kasus ini sudah lama, kalau kita lihat dari beberapa sumber dan informasi yang kita kumpulkan dari tahun lalu itu sudah banyak penolakan dari masyarakat yang kemudian ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para stekholder wilayah Sangaji, tetapi tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan lingkungan yang mereka lakukan.”
Dasar gugatan YPAI adalah, pertama mereka melakukan penembangan konsesi atau pelebaran konsesi diluar izin yang diberikan. Ada kurang lebih 11 Km dengan alasan ingin membangun jalan. “Membangun jalan kan tidak harus mencapai kedalaman 15 meter, artinya inikan Illegal Logging,” ucap Crismon usai sidang mediasi di PN Jakarta Pusat, (9/2/2026).
Kuasa Hukum Penggugat Freddy Tambunan, S.H. mengatakan “Kami dari kuasa hukum Yayasan Pagar Alam Indonesia hari ini melaksanakan agenda sidang mediasi, mempertemukan antara Penggugat dengan para Tergugat. Dalam mediasi principal Penggugat meyampaikan akibat perbuatan yang dilakukan oleh tergugat I dan tergugat II mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup di Sungai Sangaji Halmahera Timur. Akibat tindakan tersebut terggugat I wajib memperbaiki lingkungan tersebut dan kedua mencabut izin perusahaan. Oleh karena itu kami selaku kuasa hukum dalam mediasi tersebut sependapat dengan Principal dari Penggugat.”
Freddy Tambunan, S.H. menyampaikan bahwa pada 31 Januari 2025 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD dengan para tergugat, dan para tergugat mengakui bahwa penyebab tercemarnya Sungai Sangaji akibat perbuatan mereka, sihangga sampai sekarang realisasinya belum berjalan.
Kuasa Hukum Penggugat Sandi E Situngkir, S.H.,M.H. megatakan “Dalam mediasi tadi ditekankan oleh para penggugat supaya ada perbaikan, dan meminta kepada pemerintah khususnya Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut seluruh izin tambang yang dimiliki oleh para tergugat ini”.
Menurutnya yang paling baik sebagai pemerintah selaku pemegang regulasi untuk menghentikan kerusakan lingkugan sambil dilakukan perbaikan adalah menghentikan sementara seluruh kegiatan pertambangan oleh pengusaha-pengusaha tambang tersbebut. Akan tetapi meskipun perizinan dicabut atau operasional dihentikan tidak menghilangkan tanggung jawab para pengusaha tersebut untuk melakukan perbaikan terhadap lingkungan yang sudah rusak.
M.NUR
