Klikbangsa.id-Jakarta. Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (LATAMLA) mendesak PT Feni Haltim (FHT) untuk membuka dan menyediakan akses publik terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan. Desakan tersebut disampaikan menyusul klarifikasi PT FHT mengenai status dokumen AMDAL dan pelaksanaan konsultasi publik terkait penyempurnaan dokumen lingkungan.
Sebelumnya, PT FHT menyampaikan melalui salah satu media online bahwa perusahaan telah memiliki perizinan AMDAL yang diselesaikan pada 2025 sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan juga menjelaskan bahwa konsultasi publik yang kembali dilaksanakan di Jakarta merupakan bagian dari proses penyempurnaan atau revisi dokumen AMDAL.
Dalam pelaksanaan konsultasi publik tersebut, PT FHT disebut melibatkan konsultan independen untuk mengidentifikasi wilayah terdampak serta mengundang sejumlah pemangku kepentingan. Di antaranya Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur, Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perwakilan masyarakat terdampak.
PT FHT juga menyampaikan bahwa pengembangan Kawasan Industri Buli merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menanggapi klarifikasi tersebut, LATAMLA melakukan penelusuran terhadap informasi status dokumen AMDAL dan persetujuan lingkungan melalui laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Berdasarkan penelusuran yang disampaikan LATAMLA, PT Feni Haltim tercatat telah mengajukan permohonan melalui sistem Amdalnet dengan nomor registrasi 66305af866267 pada 30 April 2024, dengan proses otomatisasi penapisan tercatat selesai pada pukul 09.44.08.
Namun, LATAMLA menyatakan masih menemukan sejumlah dokumen yang belum tercantum atau belum tersedia pada laman pengecekan status tersebut. Dokumen yang disebut antara lain Berita Acara Andal dan RKL-RPL, Dokumen Andal dan RKL-RPL, unggahan Surat Keputusan (SK), serta dokumen terkait SKKL dan penerbitan SPPL.
Direktur LATAMLA, Syed Faiz Albaar, mengapresiasi klarifikasi yang disampaikan PT FHT terkait status dokumen AMDAL dan proses pembahasan revisi atau adendum dokumen lingkungan.
Meski demikian, LATAMLA menilai keterbukaan informasi mengenai dokumen tersebut perlu diperkuat agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
“Dokumen ini bukan informasi yang dikecualikan atau rahasia negara, melainkan informasi publik yang wajib disediakan setiap saat oleh badan pemerintah yang berwenang,” ujar Faiz dalam keterangan tertulisnya.
Faiz merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf c, yang menurutnya menjadi salah satu dasar penting mengenai kewajiban penyediaan informasi terkait dokumen studi kelayakan yang mendukung keputusan perizinan pejabat publik.
Menurut LATAMLA, dokumen AMDAL, ANDAL, RKL-RPL, dokumen pendukung, hingga keputusan kelayakan lingkungan perlu dapat diakses masyarakat sebagai bagian dari transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan.
Faiz juga mempertanyakan perbedaan antara klaim perusahaan yang menyatakan telah memperoleh dokumen dan perizinan AMDAL sejak 2025 dengan pelaksanaan konsultasi publik yang saat ini kembali dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan dokumen.
“Selama ini, sesuai data kami, dalam beberapa aksi massa, PT Feni Haltim tidak tuntas membahas dokumen AMDAL sejak di Ternate pada waktu lalu dan kemudian saat ini kembali membuka forum konsultasi publik. Di sisi lain, perusahaan mengklaim telah mengantongi dokumen AMDAL dan perizinan lingkungan sejak setahun yang lalu. Ini mana yang benar?” kata Faiz.
Selain persoalan keterbukaan dokumen, LATAMLA juga mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan kerusakan ekosistem Sungai Kukuba dan kawasan perairan Teluk Buli yang menurut mereka berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Buli.
LATAMLA menyatakan menduga terdapat persoalan dalam pengawasan pemerintah terhadap dugaan pelanggaran lingkungan tersebut. Namun, tudingan tersebut merupakan penilaian dan dugaan dari pihak LATAMLA dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
LATAMLA juga mempertanyakan apakah status proyek sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat memengaruhi proses pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan.
“Jangan-jangan karena perusahaan ini masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga sengaja dibiarkan apa pun pelanggaran hukumnya? Ini sesuatu yang tidak baik dan tentu mengkhianati regulasi negara yang ada,” tegas Faiz.
Atas persoalan tersebut, LATAMLA meminta PT Feni Haltim memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status dokumen AMDAL, termasuk dokumen ANDAL, RKL-RPL, keputusan kelayakan lingkungan, serta dokumen pendukung lainnya.
LATAMLA menilai keterbukaan informasi menjadi penting untuk memastikan masyarakat dapat mengetahui secara jelas proses perizinan dan pengelolaan lingkungan dalam pengembangan Kawasan Industri Buli.
Sementara itu, berdasarkan materi yang disampaikan LATAMLA, PT Feni Haltim telah memberikan klarifikasi bahwa perusahaan memiliki perizinan AMDAL yang diselesaikan pada 2025 dan bahwa konsultasi publik yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari mekanisme penyempurnaan dokumen AMDAL sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi
