Klikbangsa.id (Jakarta) – Proyek perbaikan Lapangan Olahraga di Kota
Administrasi Jakarta Utara menjadi sorotan publik.
Dari sekian banyak pekerjaan lapangan olahraga yang nota bene sudah
dikerjakan, namun sangat disayangkan, sarat dengan pengurangan volume hingga terindikasi terjadi kerugian Negara.
Pasalnya, banyak item pekerjaan diduga
tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan.

Lantas buat apa dibuat Rencana Kerja dan Syarat-syara
(RKS), seperti petunjuk-petuntuk. Antara lain: (1).Papan nama kegiatan ukuran,
isi dan warna, kalau ternyata hanya diatas kertas ?
Tidak hanya itu, juga diatur dalam surat Keputusan Gubernur
Provinsi DKI Jakarta Nomor 438 Tahun 2000 tertanggal 09 Maret 2000, bahkan
bentuk dan ukuran papan nama kegiatan fisik ditetapkan sebagai berikut:
1. Papan nama kegiatan dibuat dari multiplek tebal 8 mm dengan ukuran lebar 240 cm, dan tinggi 120 cm papan nama.
2. Pasang pada tiang tiang kaso ukuran 5/7 cm,
3. dan termasuk petunjuk lainnya, bedeng tempat pekerja.
Ironisnya lagi, fakta yang terjadi dilapangan terindikasi terjadi pengurangan cor beton yang sudh ditetapkan dalam RKS
8 s/d 12 cm atau 8-15 cm variable.
“Pantauan dilapangan ditemukan sarat dengan pengurangan volume,
bahkan ketebalannya,” ujar Ketua Umum Perkumpulan LSM-SPI.
Terkait dengan adanya temuan tersebut, pihaknya telah melayangkan surat
klarifikasi kepada Suku Dinas Olahraga Jakarta Utara dan juga selaku Pejabat
Pembuat Komitment (PPK)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Surat tersebut dengan nomor: 0692/S/K/DPP-PLSM-SPI/IX/2026 Tertanggal 23/September / 2026, yakni salah satunya Perbaikan Lapangan Olahraga Bulu Tangkis
Jalan Ardodedali Rt 01/ Rw 01 Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing
Jakarta Utara terkait ketebalan dan mutu kualitas cor betonnya setelah
pekerjaan selesai.
Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan dokumen Pasal 14, dibuat cara mengerjakanpelaksanaan pekerjaan setelah galian pondasi sudah tersedia dan sudah di urug
dengan pasir setebal t- 10 cm, kemudian dibuat lantai kerja t-5 cm.
Selanjutnya, setelah lantai kerja sudah keras, dipasang begisting sebagai acuan
cor beton, berarti ketebalan lapangan bulu tangkis tersebut hanya t-10 cm, lantai kerja t-5 cm dan cor beton lapangan 10 cm = 25 cm.
Akan tetapi, fakta
yang terjadi dilapangan hanya t-10 cm yang lama,” tegas Torang.
Anehnya lagi, berdasarkan surat jawaban yang diterima dari Suku Dinas
Olahraga Kota Administrasi Jakarta Utara dengan nomor surat: 3902/HM.
Tertanggal 24 September 2026, ditanda tangani Kepala Suku Dinas Kota
Administrasi Jakarta Utara, Fikri Hidayat.
“Terkait papan nama sudah dilakukan penyesuaian dilapangan dan cor beton
tidak menjadi acuan pekerja, melainkan besaran kubikasi cor beton dalam RAB
sesuai luas,” jelas Fikri.
Ketua Umum PLSM-SPI Torang angkat bicara,” bahwa kepala Suku Dinas
Olahraga Jakarta Utara, tidak memahami aturan yang dibuat sendiri dalam RKS,
dia yang tanda tangan semua, semua sudah diatur dalam RKS tapi yang
bersangkutan juga membantah,” tutup Torang kepada sejumlah awak media
dilingkup Kantor Walikota Jakarta Utara.
(Parulian).
