Julianto Saloma Parluhutan Sirait, Pemilik merk CHOPE yang resmi terdaftar di Indonesia hadir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Klikbangsa.id (Jakarta) – Pemilik hak merk CHOPE di Indonesia Julianto Sirait sebelumnya pernah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pidana pelanggaran merk karena telah memakai merknya tanpa izin. Setelah laporan polisi itu Perusahaan Singapura tersebut melakukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 146/Pd.Sus-HKI/ Merk/2025/ PN Niaga Jkt. Pst yang sidang perkaranya digelar, Selasa (14/4/2026).
Kronologis kasus ini berawal sekitar akhir bulan Juli 2025, Julianto Sirait bersurat kepada PT Kuhi Solutions yang dia ketahui sebagai pihak yang diduga menggunakan merknya. Kemudian Julianto Sirait bersurat sebanyak empat kali selama satu bulan, tetapi tidak ada tanggapan atau balasan surat dari PT Kuhi Solutions yang diduga menggunakan merknya yang bernama CHOPE, karena tidak ada tanggapan kemudian dirinya pun melakukan eskalasi upaya melalui kuasa hukum dari kantor hukum RBS and Partner.
Lanjut Julianto Sirait menjelaskan bahwa tim kuasa hukum kemudian melayangkan somasi pertama di tanggal 12 September 2025 dan sempat ada pertemuan dengan pihak PT Kuhi Solutions tetapi tidak ada titik temu. Kemudian dilayangkan kembali somasi ke dua pada bulan Oktober 2025 dan pihak PT Kuhi Solutions minta waktu sampai 27 Oktober 2025 dan sampai waktu yang diminta tidak ada penyelesaian.
Tidak ada penyelesaian kemudian Julianto Sirait membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada 30 Oktober 2025 atas dugaan pidana pelanggaran merk sesuai dengan UU Merk.
Julianto Sirait sebagai pemegang merek pertama di Indonesia ini yang menggunakan nama CHOPE tuntunannya sederhana saja kalau pihak the Chope tidak punya lisensi darinya, Dia minta berhenti. “Kalau ingin melakukan pengalihan hak harus memberikan konfensasi tentunya. Tapi dari pihak PT Kuhi Solutions sama sekali tidak memberikan tanggapan atau penawaran apapun terhadap tuntutan kami dari somasi satu dan somasi ke dua dari Kantor RBS and Partner,” pungkasnya.
“Saya berharap majelis hakim melihat fakta-fakta hukum dimana menurut pandangan hukum saya bahwa hak atas merk itu didunia ini khususnya di kelas 43 merk Chope yang paling berhak di Indonesia itu saya. Makannya saya heran ada pihak dari perusahaan Singapura yang mana setalah kami telusuri itu justru hak atas merk dia sendiri baru diperoleh ditanggal 12 September 2025 sedangkan merk saya terbitnya 27 Mei 2025 artinya ada selisih 3 bulan lebih saya lebih dahulu terdaftar di Indonesia dan penggugat saya ini tidak terdaftar di Indonesia. Sama sekali dia tidak punya merk apapun di Indonesia,” harap Julianto Sirait.
“Sesuai dengan azas first to file dan merknya juga sudah saya gunakan sebagai bisnis saya di bidang reservasi makanan dan juga sudah ada konsumennya. Dengan hal ini saya berharap majelis bisa melihat fakta-fakta ini karena bagaimanapun misalkan majelis mengesampingkan fakta tentunya membuat konsumen saya akan semakin bingung. Karena adanya kehadiran Chope dari Singapura yang sebelumnya tidak dikenal oleh konsumen saya.” Lanjutnya.
Timbulnya tuntutan Chope Singapura sangat tidak berdasar menurut tergugat, karena tergugat mengetahui bahwa Chope Singapura lah yang telah menggunakan merknya tanpa izin dari Julianto Sirait. Karena sesuai UU Merk pemegang merk yang berhak memberikan izin untuk menggunakan merk itu dan berhak melarang.
“Saya sudah menegur pihak dari perusahaan Singapura itu kenapa saya yang digugat, seharusnya saya yang menggugat. Pihak dari perusahaan Singapura itulah yang beritikad tidak baik di Indonesia. Kerena secara sertamerta dan tanpa ada somasi kepada saya tiba-tiba melayangkan gugatan pembatalan merk. Sedangkan perusahaan Singapura itu tidak memiliki hak atas merk apapun di negara Indonesia. Saya berharap majelis atas nama keadilan bisa melihat urgensi perlindungan bisnis usaha di Indonesia, khususnya saya juga sebagai pengusaha di Indonesia berkontribusi dalam pajak dan segala macamnya.” Pungkas Julianto Sirait.
