Klikbangsa.id-Jakarta. Ada kabar yang sangat perlu diketahui oleh masyarakat banyak dimana meski sistem kelas dalam perawatan bagi pengguna BPJS Kesehatan kelas 1,2, dan 3 akan dihapus, hingga 2 Agustus 2026 peserta masih membayar iuran dengan tarif lama sesuai Perpres 63 Tahun 2022.
Pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru untuk skema KRIS, melansir dari laman Partairakyat Menkes, Minggu (9/8/26), Budi Gunadi Sadikin menyebut tarif iuran diperkirakan tidak berubah.
Skema KRIS dirancang dengan struktur biaya yang sama agar tidak menambah beban peserta. Implementasi dilakukan bertahap selama 2 tahun.
Dengan KRIS, seluruh peserta akan mendapat standar pelayanan rawat inap yang sama tanpa pembedaan kelas. Kebijakan ini diatur dalam Perpres 59 Tahun 2024.
Sejak 1 Juli 2026, denda keterlambatan bayar iuran juga sudah dihapus. Namun denda masih berlaku jika peserta rawat inap dalam 45 hari setelah status aktif kembali.
(Puji)
