Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT TPL, Tbk kepada entitas perusahaan selama periode 2008 sampai dengan 2025. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial BP, selaku penyelenggara negara yang menjabat sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak, dan SR, yang juga merupakan penyelenggara negara dengan jabatan sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan terhadap 111 orang saksi, penyitaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri, serta pelaksanaan ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara tersebut, PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan disebut melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasinya sejak 2008. Berdasarkan hasil penyidikan, penjualan tersebut diduga dilakukan dengan cara under invoicing, yakni melaporkan produk pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Sementara itu, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut disebut merupakan Dissolving Pulp. Perbedaan pelaporan tersebut diduga menyebabkan nilai produk yang dilaporkan menjadi lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.
Selain transaksi ekspor, pada periode 2018 hingga 2025, PT TPL juga disebut melaporkan penjualan lokal produk pulp kepada PT AP dan PT R yang merupakan perusahaan afiliasi. Produk yang secara faktual disebut sebagai Dissolving Pulp dilaporkan dengan nama High Alfa Pulp. Menurut hasil penyidikan, kondisi tersebut berdampak pada penurunan nilai pajak badan/perusahaan yang seharusnya diterima oleh negara.
Dalam proses penyidikan, pihak PT TPL disebut meminta bantuan tersangka BP terkait pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023, serta kepada tersangka SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.
Penyidik menduga BP dan SR, untuk memenuhi permintaan tersebut, tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Dalam melakukan telaah terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), keduanya disebut tidak mendasarkan pelaksanaan pemeriksaan pada Audit Program yang telah disusun.
Selain itu, penyidik menyebut tersangka BP diduga secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.
Menurut penyidik, rangkaian perbuatan pihak PT TPL bersama tersangka BP dan SR tersebut mengakibatkan pendapatan negara tidak diterima sebagaimana mestinya dan menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Adapun besaran kerugian keuangan negara saat ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara secara subsidair, keduanya disangkakan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan proses penyidikan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Agustus 2026, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan perkara ini akan terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh fakta-fakta hukum serta memastikan setiap pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
FMHS
