Klikbangsa.id-Kaltim. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan seluas 111,71 hektare yang digunakan untuk aktivitas pertambangan batubara ilegal oleh PT Singlurus Pratama di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penindakan dilakukan melalui kunjungan lapangan pada Senin (31/8/2026). Lokasi tersebut berada di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang merupakan salah satu wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tim Satgas PKH dipimpin Ketua Pelaksana Satgas, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, bersama Wakil Ketua I Pelaksana Satgas, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli Tampubolon, dan Wakil Ketua II Pelaksana Satgas, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono.
Turut terlibat Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak serta unsur dari 12 kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH.
Juru Bicara Satgas PKH mengatakan penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan serta Surat Perintah Penguasaan Kembali yang diterbitkan Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan, PT Singlurus Pratama dinyatakan melakukan aktivitas penambangan batubara tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Areal yang terdampak aktivitas tersebut mencapai 111,71 hektare.
Penertiban dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan. Ketua Pelaksana Satgas PKH menegaskan seluruh proses dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan profesional dengan memenuhi lima tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tahap pertama adalah pra-verifikasi, berupa tumpang-susun atau overlay peta tematik kawasan hutan dengan peta perizinan serta pemeriksaan silang data administratif.
Tahap berikutnya adalah klarifikasi, yakni pemanggilan pihak manajemen badan usaha pertambangan.
Setelah itu dilakukan verifikasi lapangan melalui peninjauan dan identifikasi fisik secara langsung di lokasi dengan dihadiri pihak manajemen.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan penguasaan kembali, yang ditandai dengan pemasangan papan plang penguasaan negara di lokasi.
Tahap terakhir berupa pengenaan denda administratif yang wajib disetorkan secara resmi ke kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.800 atau sekitar Rp147,3 miliar.
Penertiban kawasan tersebut memiliki arti strategis karena lokasinya berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara.
Satgas PKH menilai tindakan tersebut memberikan efek jera sekaligus menjadi pesan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap aktivitas kejahatan lingkungan di wilayah penyangga IKN.
Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung visi IKN sebagai Smart Forest City, dengan memastikan kawasan hutan di sekitarnya tetap terlindungi.
Dalam perspektif regional dan global, penindakan tersebut juga disebut memperkuat komitmen Indonesia dalam menjaga kelestarian hutan tropis dan keanekaragaman hayati dari ancaman deforestasi.
Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung target penurunan emisi iklim dan memperkuat tata kelola sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Di tingkat lokal, penghentian aktivitas pertambangan ilegal diarahkan untuk mendukung pemulihan ekosistem Tahura Bukit Soeharto.
Pemulihan tersebut mencakup kewajiban reklamasi, penutupan lubang tambang atau void, serta reforestasi. Langkah itu juga ditujukan untuk memitigasi risiko erosi, banjir bandang, dan pencemaran air akibat air asam tambang di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kuntadi menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan tersebut bukan merupakan akhir dari proses, melainkan awal dari penataan kawasan secara berkelanjutan.
“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” pungkas Kuntadi.
FMHS
