Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 hingga 2026.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 233 orang saksi, dua orang ahli, serta mengumpulkan alat bukti surat atau dokumen dan barang bukti elektronik.
Keenam tersangka tersebut terdiri atas empat orang penyelenggara negara dan dua pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial DH, SS, LP, LMI, GHS, dan AYS.
DH merupakan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026. Selanjutnya, SS menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga Juni 2026, sedangkan LP merupakan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024 hingga 2 Juni 2026.
Sementara itu, LMI merupakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN. Adapun GHS dan AYS merupakan pihak swasta.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan, tim penyidik menemukan adanya penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai berada di luar hubungan bisnis atau hubungan profesional yang wajar.
Dana tersebut, antara lain, disebut digunakan untuk pembayaran kepada pihak yang berkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.
Penyidik juga menemukan keterkaitan peran antara tersangka DH, SS, LP, dan LMI selaku penyelenggara negara dengan tersangka GHS dan AYS selaku pihak swasta.
Keterkaitan tersebut, menurut hasil penyidikan yang disampaikan Kejaksaan Agung, mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nilai kurang lebih Rp10 triliun.
Dalam perkara ini, tersangka DH, LP, dan SS dijerat dengan ketentuan pidana primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ketiganya juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, tersangka LMI, GHS, dan AYS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a atau c dan Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
FMHS
