Klikbangsa.id-Jayapura. Kejaksaan Negeri Mimika telah menerima pembayaran uang pengganti dan denda sebesar Rp26.368.644.220,73 dari terpidana berinisial P.J.K dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.
Pembayaran tersebut dilakukan pada 14 dan 15 September 2026, setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026.
Perkara ini sebelumnya disidik oleh Kejaksaan Tinggi Papua sejak Mei 2024 dan kemudian dituntut oleh Kejaksaan Negeri Mimika pada Juli 2025. Dalam proses penyidikan, nilai kontrak pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana Aerosport tersebut tercatat sebesar Rp79,134 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan auditor mencatat kerugian negara sebesar Rp31.302.298.720,73. Pada Juni 2025, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni D.R.M selaku PA, S selaku PPK, P.J.K selaku pelaksana pekerjaan, R.K selaku konsultan, serta A.J selaku tenaga ahli/perencana nonkontraktual.
Dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik P.J.K, termasuk kendaraan atau alat berat dan uang tunai sebesar Rp133,657 juta. Penyidik juga melakukan pemblokiran uang di rekening perusahaan sebesar Rp5 miliar, serta menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dari tersangka S selaku PPK.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jayapura tanggal 10 Desember 2025, P.J.K dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum. Ia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan penggantian denda berupa pidana kurungan selama 6 bulan apabila tidak dibayarkan. P.J.K juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31,302 miliar.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jayapura melalui putusan tanggal 5 Maret 2026 membebaskan P.J.K dari dakwaan primair, namun tetap menyatakan dirinya terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsidair. Hukuman kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari. P.J.K juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.
Dari total kewajiban uang pengganti tersebut, sebelumnya telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran yang kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Mimika dengan penyetoran ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan. Nilainya mencapai Rp5.433.657.000.
Dengan pembayaran pada 14 dan 15 September 2026 sebesar Rp26.368.644.220,73, kewajiban pembayaran uang pengganti, denda, dan biaya perkara telah dipenuhi. Rinciannya terdiri dari sisa uang pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73, denda Rp500 juta, dan biaya perkara Rp2.500.
Selanjutnya, uang pengganti dan denda tersebut akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Mimika dengan menyetorkannya ke kas negara sebagai PNBP Kejaksaan RI. Dengan terpenuhinya kewajiban tersebut, P.J.K masih harus menjalani pidana badan berupa pidana penjara selama 10 tahun.
FMHS
