Klikbangsa.id-Jakarta. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dalam lima perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam masing-masing perkara yang sedang ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS.
Adapun pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan dalam perkara-perkara sebagai berikut:
Pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung. Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa dua orang saksi dari Kementerian Kehutanan, masing-masing berinisial TA dan K.
Kedua, perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020. Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa seorang saksi berinisial AC, selaku Kepala Teknik Tambang PT CNI.
Ketiga, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya, yaitu RSH dari PT NGS dan MIR dari Yayasan AMG.
Keempat, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 sampai dengan 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik memeriksa dua orang saksi, yaitu FAK dari Kementerian Keuangan dan MKCW selaku Dewan Komisaris PT PMM.
Pemeriksaan terhadap para saksi dalam perkara-perkara tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan, memperkuat pembuktian, serta melengkapi pemberkasan perkara.
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS dalam melaksanakan proses penyidikan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, dan akuntabilitas dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung dalam rangka mengungkap dan melengkapi fakta-fakta hukum pada masing-masing perkara.
FMHS
